Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan kepada para calon presiden (capres) untuk tidak menjadikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai ketua tim kampanye.
Menurut Hasyim, larangan itu sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Advertisement
"Info tentang PKPU 23/2018 penting agar masing-masing paslon capres dan cawapres tidak menjadikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai ketua tim kampanye," ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Hasyim mengatakan, aturan itu diberlakukan agar kepala daerah dan wakilnya tetap berkonsentrasi untuk memimpin jalannya pemerintahan di daerahnya masing-masing. Tahapan kampanye sendiri akan dimulai pada 23 September 2018
Bisa Jadi Anggota
Meskipun begitu, kepala daerah maupun wakil kepala daerah masih dapat menjadi anggota tim kampanye. Sebagaimana tertuang di dalam pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pada ayat (1) dan ayat (2).
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye," bunyi ayat (1), Pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah," bunyi ayat (2), Pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement