Liputan6.com, Istanbul - Pemerintahan Amerika Serikat (AS) resmi memberikan sanksi terhadap pejabat tinggi Turki melalui Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil AS sebagai protes atas penahanan pastor Andrew Brunson yang dituduh berperan dalam upaya kudeta Turki pada 2016.
Dilansir ABC News, dua pejabat tinggi yang kena sanksi adalah Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul dan Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu. Segala properti atau interest dalam properti milik dua orang itu di wilayah AS akan diblokir. Warga AS juga dilarang berbinis dengan mereka.
Baca Juga
Advertisement
Menteri Gul mengaku tidak peduli karena ia tak punya aset di luar Turki, namun mata uang lira langsung tumbang akibat sanksi tersebut. Kejatuhan mata uang Turki terhadap dolar dikatakan sebagai yang terendah sepanjang masa (all-time low).
Kementerian Luar Negeri Turki menyebut manuver AS adalah bentuk intervensi terhadap sistem hukum Turki. Mereka pun siap melakukan pembalasan.
"Usaha AS untuk memberikan sanksi tidak akan tidak dibalas," ucap Menlu Turki Mevlut Cavusoglu via Twiter.
Menurut Bloomberg, lira jatuh sebesar 2,1 persen menjadi 5 lira per dollar AS. Analis Cristian Maggio dari TD Securities menyebutkan, pasar akan cemas akibat pertikaian diplomatik ini, alhasil lira akan semakin melemah.
Juru bicara Gedung Putih Sarah Sanders menyampaikan sanksi tersebut datang atas instruksi Donald Trump.
"Atas arahan Presiden, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi pada Menteri Kehakiman dan Menteri Dalam Negeri Turki, keduanya memainkan peran terdepan dalam penangkapan dan penahanan pastor Brunson," jelas Sanders di depan awak media.
Jatuhnya lira pada awal Agustus ini mengulan kasus serupa pada awal Juli lalu. Sebelumnya, lira baru saja tumbang setelah kabar Erdogan mengangkat menantunya sendiri menjadi Menteri Keuangan.
Erdogan Mengaku Tak Gentar atas Ancaman Sanksi dari Donald Trump
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan pemerintahnya tidak akan mundur dan siap "menempuh caranya sendiri", jika Amerika Serikat mengenakan sanksi ekonomi baru--yang mungkin akan muncul karena Turki menahan seorang pendeta AS atas tuduhan spionase dan tuduhan terkait teror.
Erdogan mengakhiri kebungkamannya seputar sengketa diplomatik yang meruncing antara Turki-AS menyangkut Pendeta Andrew Craig Brunson pada Sabtu, 28 Juli 2018. Brunson, yang berusia 50 tahun, ditangkap Desember 2016 dan dipenjara sampai kemudian menjadi tahanan rumah pekan lalu.
Menurut kantor berita Associated Press, yang mengutip media Turki, Erdogan mengatakan saat melakukan kunjungan resmi di Afrika bagian selatan, "Mereka tidak bisa membuat kita mundur karena sanksi. Amerika jangan lupa, kecuali mengubah sikapnya, mereka akan kehilangan mitra kuat dan jujur seperti Turki." Demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Senin, 30 Juli 2018.
Sebelumnya, Presiden Donald Trump, pada Kamis, 26 Juli 2018, mengumumkan kemungkinan mengenakan sanksi terhadap Turki, sekutu penting dalam NATO, atas perlakuan Turki terhadap Pendeta Brunson. Pendeta ini sudah tinggal di Turki selama 23 tahun dan memimpin Gereja Kebangkitan Izmir (Izmir Resurrection Church).
Advertisement