Liputan6.com, Jakarta Pendukung dan penentang larangan bagi wanita mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh, termasuk cadar, niqab atau burka, terlibat saling adu mulut di ibu kota Copenhagen pada Rabu, 1 Agustus 2018. Hari itu bertepatan dengan momen berlakunya aturan tersebut.
Kedua kubu disebut menyerang pendapat satu sama lain tentang pandangan yang mereka yakini, termasuk di antaranya beberapa ujaran kebencian yang memicu "perang kolom komentar".
Marcus Knuth dari partai liberal yang berkuasa, Venstre, mengatakan bahwa pakaian yang dikenakan beberapa wanita muslim konservatif "sangat menindas".
Di sisi lain, Sasha Andersen dari kelompok aktivis "Partai Pemberontak", merencanakan demonstrasi di kemudian hari tentang apa yang mereka sebut sebagai aksi "diskriminatif" terhadap kelompok minoritas.
Dikutip dari Time.com, Kamis (2/8/2018), kelompok-kelompok yang berada di barisan pendukung larangan mengenakan cadar itu juga berencana melakukan unjuk rasa tandingan.
Meski tidak jelas disebutkan, beberapa pihak meyakini unjuk rasa balasan itu kemungkinan digelar pada akhir pekan ini.
Baca Juga
Advertisement
Larangan mengenakan pakaian yang menutup penuh tubuh wanita disetujui pada Mei, dengan dukungan terbesar dari koalisi pusat-kanan yang memerintah, di mana juga dikenal berniat memperketat aturan suaka dan imigrasi.
Pada 2016, Denmark juga mengadopsi undang-undang yang mengharuskan pencari suaka yang baru tiba untuk menyerahkan barang-barang berharga seperti perhiasan dan emas sebagai jaminan selama mereka tinggal di negara itu.
Namun, undang-undang tentang larangan penggunaan cadar pada wanita memiliki beberapa pengecualian, yakni ketika ada "tujuan yang dapat dikenali" seperti cuaca dingin atau mematuhi persyaratan hukum lainnya, seperti menggunakan kelengkapan helm sepeda motor sebagai bagian dari syarat berlalu lintas di Denmark.
Simak video pilihan berikut:
Tidak Hanya Denmark
Tidak hanya Denmark, beberapa negara Eropa lainnya, seperti Austria dan Prancis, juga menerapkan larangan serupa, dengan mengklaim bahwa mereka hal itu tidak ditujukan pada agama tertentu.
Mayoritas dari negara-negara tersebut mengaku tidak melarang penggunaan jilbab, sorban, atau topi tradisional Yahudi, kecuali pakaian menutup seluruh tubuh dan wajah, terutama pada wanita.
Dikenal sebagai "Burqa Ban," sebagian besar aturan terkait dituding mengarah pada niqab dan burka, yang oleh beberapa pengamat disebut sebagai contoh islamophobia. Hal ini karena beberapa wanita muslim, utamanya dari kalangan imigran, mengenakan burka di kegiatan sehari-hari.
Di Denmark, jika melanggar aturan tersebut, akan dikenai denda hingga 1.000 kroner atau sekitar Rp 1,7 juta. Apabila terjadi pelanggaran berkali-kali, seseorang bisa terancam hukuman penjara hingga enam bulan.
Begitu juga pada siapa pun yang kedapatan memaksa seseorang untuk mengenakan pakaian menutup seluruh tubuh, berisiko terancam sanksi kurungan penjara hingga 2 tahun.
Advertisement