JK Harap MK Putus Uji Materi UU Pemilu Sebelum Pendaftaran Capres Ditutup

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menyatakan, menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi UU Pemilu.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2018, 14:39 WIB
Wapres JK saat hadir sebagai saksi SDA dalam persidangan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/07). Wapres JK mengatakan bahwa setiap Menteri diberikan keleluasaan untuk menggunakan DOM. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menyatakan, menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden untuk memutuskan apakah maju atau tidak di Pilpres 2019.

"Tergantung keputusan MK, tidak tahu kapan," kata JK saat diskusi dalam acara business lunch 'Waspada Ekonomi Indonesia di tahun politik' di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

JK berharap, MK dapat memutuskan permohonan yang diajukan Partai Perindo sebelum penutupan pendaftaran capres-cawapres. Dia berharap, pada 10 Agustus 2018, MK sudah memutuskan permohonan tersebut.

"Tetapi sebut saja tanggal 10. Kita harap seperti itu, kita harap jam 10 pagi lah. Tanggal 10 jam 12 malam," kata JK sambil berseloroh.

Namun JK mengaku tidak terlalu berharap akan kembali maju di Pilpres 2019 sebagai pendamping Presiden Joko Widodo.

"Tapi itu sangat tergantung kepada Pak Jokowi bagaimana penilaian akhir situasi seperti ini," ungkap JK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 


JK Sebagai Pihak Terkait

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi itu diajukan Partai Perindo terkait keberadaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf n.

"Iya pasti (permintaan Pak JK). Kan kami kuasa hukumnya," ucap Irman Putra Sidin kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Dia pun menjelaskan, permohonan ini didaftarkan karena melihat gugatan Perindo ada konteks di mana JK perlu turun untuk menjelaskan.

"Kita belum melihat ketika itu ada konteks yang penting untuk dijelaskan. Karena situasi kemudian melihat dalam konteks yang penting untuk yang dijelaskan oleh Pak JK tentang Pasal 7 UUD 1945 ini, Pak JK harus turun," jelas Irman.

Apakah JK memberikan dukungan atau tidak kepada gugatan Perindo, Irman menyatakan hanya ingin mengonfirmasi apa yang diajukan Perindo, walaupun penjelasannya bisa tidak sama.

"Kita ingin Pasal 7 UUD 1945 itu apakah dapat dipilih satu kali itu, untuk wakil presiden juga. Selama ini orang berpikir untuk Wapres juga, sebenarnya itu untuk pemegang kekuasaan. Siapa pemegang kekuasaan itu Presiden. Ini kan orang teringat dengan Soeharto yang memerintah 32 tahun. Nah dalam 32 tahun itu, sudah ada 7 wapres," ungkap Irman.

 

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya