Menkes: Fatwa MUI Menyebutkan Imunisasi Boleh Dilakukan

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengingatkan bahwa sudah ada fatwa MUI No 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi yang menyebut imunisasi diperbolehkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2018, 15:14 WIB
Menkes Nila Moeloek mencicipi salah satu menu berbahan lokal di Pos Gizi. (Foto: Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

 

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengingatkan bahwa sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi yang menyebut imunisasi diperbolehkan.

"Saya kira MUI tidak menolak. Karena sudah ada fatwa MUI tentang imunisasi Nomor 4 Tahun 2016," kata Menkes dalam keterangan pers seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, bidang kesehatan saat ini tetap mengacu pada fatwa tersebut yang menyatakan bahwa apabila untuk mencegah dampak penyakit yang berbahaya maka imunisasi dibolehkan.

"Untuk mencegah suatu kerugian maka ini harus dilakukan, imunisasi diperkenankan," kata Menkes.

Ia menerangkan pihaknya terus berkomunikasi dengan MUI dan terus berproses agar vaksin atau imunisasi benar-benar menjadi jelas manfaatnya, kebaikannya, dan patut digunakan di masyarakat.

Ia berpendapat sesuatu yang belum memiliki sertifikat halal tidak lantas disebut haram. "Ini masih dalam proses," ujar Nila.

Sebelumnya, MUI Kepulauan Riau sempat menolak imunisasi campak rubella (MR) karena dianggap belum memiliki sertifikasi halal.

Namun, Ketua Umum MUI Ma`ruf Amin mengatakan akan segera bertemu dengan Menteri Kesehatan untuk membahas persoalan imunisasi vaksin MR. (Antara/Aditya Ramadhan)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya