Liputan6.com, Surabaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya kembali melakukan uji coba tilang on the spot berbasis CCTV di perempatan traffic light (TL) JL. Kertajaya Dharmawangsa Surabaya. Pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar lalu lintas, akan langsung dikenakan tilang on the spot oleh petugas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan setelah melihat adanya pelanggaran, petugas yang berada 200 meter dari tempat CCTV akan menghentikan laju kendaraan berdasarkan screen shot alat bukti rekaman. Selanjutnya, pelanggar bisa langsung menyelesaikan di tempat, dengan menggunakan aplikasi e-tilang.
Baca Juga
Advertisement
“Ini yang kedua kalinya kita lakukan uji coba. Kali ini langsung kita tindak tilang, baik itu pelanggaran lampu merah maupun pengendara yang tidak memakai helm,” tutur Irvan, Kamis (2/8/2018).
Penerapan tilang ini, lanjut Irvan, rencananya akan diterapkan di semua titik traffic light Kota Surabaya. Sementara tahun ini, penerapan tilang on the spot berbasis CCTV masih diterapkan di 15 titik traffic light Kota Surabaya. Rinciannya yakni, depan Masjid Al Falah, Jalan Dharmawangsa dua arah, Jalan Diponegoro, Jalan Dr.Soetomo, Jalan Darmo, dan Jalan Mayjen Sungkono.
“Jadi tempat-tempat yang berpotensi padat dan banyak pelanggaran kita prioritaskan,” jelasnya.
e-Tilang mulai diberlakukan di Surabaya (Dian K/Liputan6.com)
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Surat Tilang Dikirim ke Rumah
Disampaikan Irvan, data pelanggar lalu lintas bisa langsung diakses secara bersama antara Pemerintah Kota dengan Polrestabes Surabaya. Mulai dari Command Center Siola, server Surabaya Intelligent Transportation System (SITS), Polrestabes Surabaya, bahkan hingga jajaran Polsek. “Secara teknologi, mudah kita untuk share bukti pelanggaran,” terangnya.
Sementara ini, pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan tilang di tempat, sambil menunggu peraturan resmi dari Kapolri. Selanjutnya, pelanggar akan dikirimi surat tilang ke rumah masing-masing menggunakan jasa pos.
Irvan menuturkan, bukti tilang tidak hanya berdasarkan pada capture foto kendaraan, Dishub melalui SITS bahkan mampu mengidentifikasi face pengendara. Di samping itu, penindakan tidak hanya dilakukan pada pelanggar lampu merah, marka jalan, ataupun garis stop.
“Melainkan juga pelanggar yang menggunakan HP atau tidak menggunakan savety belt (sabuk keselamatan),” tegasnya.
Advertisement
Sinergi Pemkot dan Polri
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan sebagai warga Kota Surabaya harus berbangga hati, di mana Pemkot Surabaya bersama jajaran Dishub, telah mengadakan sebuah inovasi yang dapat mencegah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Ini bisa mengurangi kerja Polisi. Artinya, Polisi tidak harus berada lokasi, Polisi bisa melakukan penindakan di tempat lain bersama teman-teman Dishub,” katanya.
Dari hasil uji coba di lapangan, Kapolrestabes mengungkapkan, kecenderungan pelanggar sering terjadi menjelang jam-jam masuknya sekolah dan kerja. Pengemudi kendaraan, kebanyakan mengabaikan semua rambu-rambu lalu lintas.
“Kami tadi berencana melakukan sosialisasi kepada pelanggar yang tertangkap kamera, akan kita sampaikan pemberitahuan,” ujarnya disela-sela uji coba penindakan tilang on the spot by CCTV.
Kapolrestabes menambahkan dengan dilakukannya uji coba tilang on the spot by CCTV, diharapkan semakin timbul kesadaran lalu lintas bagi setiap pengendara. Rencananya, Dishub bersama Satlantas Polrestabes Surabaya, akan melakukan sampling pengiriman surat teguran tilang ke alamat pelanggar.
“Ini sesuatu langkah maju, sinergi antara Pemerintah Kota dengan Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.