Roro Fitria Pakai Kata Sandi Ini Saat Beli Sabu

Roro Fitria ternyata menggunakan istilah tersendiri untuk memesan sabu.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 02 Agu 2018, 18:20 WIB
Roro Fitria

Liputan6.com, Jakarta Roro Fitria kembali menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018) yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Welly, petugas kepolisian yang menangkap Wawan, sang penyuplai sabu untuk Roro Fitria, menceritakan kronologi penangkapan pada Februari 2018.

Welly menjelaskan peristiwa saat Roro Fitria memesan sabu kepada Wawan. "Kita sebelumnya menangkap saudara Wawan di kawasan Hayam Wuruk. Saat digeledah kami mendapatkan dua bungkus klip sabu dalam bungkus rokok. Awalnya saudara Wawan awalnya tidak mengaku, sampai akhirnya ternyata pemesannya bernama Nyai," kata Wawan dalam persidangan.

Roro Fitria ternyata menggunakan istilah tersendiri untuk memesan sabu. Welly mengetahui hal tersebut ketika berpura-pura sebagai Wawan saat berkomunikasi dengan Roro Fitria. Istilah sabu diganti dengan nama Rinso.

"Nyai ngejar-ngejar terus, nanyain terus barangnya. Rinsonya mana, sudah sampai mana. Naluri saya sebagai polisi kan tahu. Rinso itu seperti apa," kata Welly.


Terus Menanyakan

Aktris Roro Fitria. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Welly dan polisi lainnya terus mendalami pemesanan sabu tersebut. Terlebih Roro Fitria kerap menghubungi ponsel Wawan yang sudah dalam genggaman polisi, dan tak sabar menantikan sabu tersebut sampai ke tangannya.

"Menanyakan terus, sudah sampai mana. Rinsonya mana, sudah sampai mana," kata Welly menirukan Roro Fitria saat berkomunikasi lewat WhatsApp.


Menyamar

Roro Fitria

Akhirnya polisi menyamar sebagai tukang ojek online untuk memberikan paket sabu pesanan Roro Fitria, dimasukkan dalam bungkus makanan siap saji. Ketika paket sudah sampai, polisi langsung meringkus Roro Fitria.

"Jadi barangnya dikirim pakai ojek online, pakai bungkus M'CD. Kita kirim langsung di tempat yang ditentukan," kata Welly.


Sabu 2,4 gram

Roro Fitria. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Seperti diketahui, polisi mengamankan Roro Fitria pada 14 Februari 2018. Dalam penangkapannya itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram. Roro memesan barang haram tersebut dari seorang bernama Wawan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya