Liputan6.com, Jakarta Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) No 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak menuai respons berbagai pihak. Tak sedikit yang mengira terbitnya peraturan itu dan dua peraturan lainnya menghapus jaminan biaya yang selama ini ada.
Merespons dugaan tersebut, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun memberi penjelasan. Pengobatan katarak tetap akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Namun, ada standar yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Advertisement
"Ada orang-orang yang sebetulnya bukan prioritas untuk dioperasi, karena dia masih bisa aktivitas, tidak ada gangguan seperti itu," kata Deputi Direksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief di acara Ngopi Bareng JKN di Jatinegara, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
"Maka kita sepakat yang dioperasi itu yang visusnya kurang dari enam per delapan belas," tambah Budi menerangkan.
Sehingga, apabila penglihatan pasien masih dirasa bagus, operasi atau pengobatan katarak tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Karena itu bukan prioritas," pungkas Budi.
Saksikan juga video berikut ini:
BPJS Sudah Berdiskusi dengan Para Profesional
Adapun, Budi menyatakan bahwa angka tersebut sudah didiskusikan terlebih dahulu dengan para profesional.
"Karena biayanya sudah sangat tinggi 2,6 triliun, maka kami mengundang kawan-kawan dari Persatuan Dokter Ahli Mata Indonesia, kami tanyakan apakah memang benar semua orang harus dioperasi," kata Budi.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa BPJS Kesehatan masih menanggung biaya pengobatan katarak. Sekaligus, menepis isu bahwa pembiayaan untuk katarak tidak lagi ditanggung BPJS.
Pihak BPJS sendiri menolak bahwa mereka tidak sejalan dengan pemerintah dalam program menurunkan tingkat kebutaan.
"Justru dengan aturan ini, kami memprioritaskan orang-orang yang punya potensi menjadi buta," kata Budi.
"Orang-orang dengan visus enam per delapan belas, dia sudah masuk dalam kategori low moderate. Jadi orang orang ini sudah termasuk ada gangguan. Kalau dia sudah ada gangguan tentu ancamannya dia bisa menjadi buta. Itulah yang kita bantu," pungkas Budi.
Advertisement