Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mencari cara agar cadangan devisa Indonesia tidak tergerus dalam menstabilkan nilai tukar Rupiah. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan mengajak pengusaha membawa devisa hasil ekspor (DHE) mereka kembali ke dalam negeri.
Selama ini, masih sekitar 80 persen DHE dibawa kembali ke Indonesia. Angka ini masih lebih rendah apabila dibandingkan dengan Thailand yang mewajibkan seluruh eksportir nya membawa DHE kembali sebesar 100 persen.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution bercerita, butuh pergulatan dua tahun mengajak pengusaha membawa DHE sebesar 80 persen ke Indonesia. Hal tersebut karena adanya aturan yang memperbolehkan pengusaha membawa DHE kurang dari 80 persen.
Baca Juga
Advertisement
"Kenapa begitu banyak yg tidak masuk? Pertama karena aturan dan undang-undang kita membolehkan begitu. Waktu saya gubernur Bank Indonesia beberapa tahun lalu mungkin 2011, itu untuk memaksa menjadi 80, waktu itu mendekati 85. Itu pergulatan dua tahun menghadapi dunia usaha, terutama migas pertambangan," ujar Menko Darmin di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Waktu itu, Kata Menko Darmin, pengusaha tidak langsung menerima kebijakan bank sentral menentukan dana hasil ekspor (DHE) yang wajib dibawa ke dalam negeri sebesar 80 persen. Namun, dengan tegas pemerintah mengancam jika tidak mengikuti kebijakan maka tidak boleh melakukan ekspor.
"Itu melawan dia, undang-undang boleh kenapa anda suruh saya. Kalau dulu kita tak bisa, waktu itu masih ada BP migas. Kalau kita tak bisa berunding, dengan BP migas kita bilang eh ini minyak republik loh ini. Ini bagi hasil. You ga mau you ga boleh ekspor, yang akan ekspor BP migas. Sekarang 80 sampai 81 persen itu pun belum selesai ceritanya," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terus Komunikasi
Ke depan, pemerintah akan melakukan komunikasi intens dengan pengusaha agar mau membawa dananya ke dalam negeri. Sebab, kesempatan mengubah undang-undang sudah tidak memungkinkan dalam waktu dekat dan singkat.
"Ya kita ngobrol deh sama mereka (pengusaha) dulu. Artinya itu (80 persen) sudah maksimum yang bisa dilakukan. Undang-undangnya hanya membolehkan sejauh itu. Itu pun sudah saya, susah. Itu panjang kalo untuk di otak-atik itu. Itu keputusan nasional," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement