Walhi Laporkan 36 Kepala Daerah yang Diduga Terkait Korupsi SDA

Provinsi sebenarnya sudah tidak memberikan izin membuka tambang maupun perkebunan. Namun di level kabupaten diizinkan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Agu 2018, 20:58 WIB
Koalisi masyarakat sipil yang berasal dari Greenpeace, WALHI, JATAM, Yayasan Auriga Nusantara, serta ratusan masyarakat yang mengaku terdampak industri batubara melakukan demo di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(Walhi) Nur Hidayati melaporkan sejumlah temuan terkait skandal korupsi sumber daya alam (SDA). Setidaknya, dia melaporkan sekitar 36 kepala daerah yang diduga bermain curang.

"Jadi terkait kasus-kasus ini kami sudah melaporkan sebanyak 36 kasus kepala daerah ke KPK dari berbagai provinsi," ujar Nur Hidayati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018).

Dia mengatakan, skandal korupsi SDA biasanya terjadi menjelang dan sesudah pemilihan umum (Pemilu). Menurut dia, ada beberapa bupati yang menerima suap untuk memberikan izin baik untuk pertambangan maupun perkebunan.

Padahal berdasarkan hasil temuannya, pihak Gubernur sudah tidak memberikan izin kepada pihak swasta membuka tambang maupun perkebunan. Namun di level kabupaten diizinkan.

"Dari 36 kasus yang dilaporkan, sebagian besar ada di Sumatera dan Kalimantan," kata Nur Hidayati.

Namun, dia tak menjabarkan lebih jauh daerah mana saja yang dia temukan kepala daerahnya terindikasi korupsi.

Namun begitu, Nur Hidayati meminta KPK untuk mendorong pemerintah untuk tidak lagi memberikan izin pertambangan ataupun perkebunan. Menurut dia, pengusaha tambang dan perkebunan hanya akan merusak sumber daya alam di Tanah Air.

"Jadi tambang jangan lagi dikasih izin, sawit jangan lagi dikasih izin sebelum tata kelolanya menjadi lebih baik," pungkas Nur Hidayati.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya