Golkar: Tidak Ada Istilah Partai Abstain di Pilpres

Golkar yakin PKS tidak akan abstain di Pilpres 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2018, 08:09 WIB
Bertemu Presiden PKS Sohibul Iman, SBY Didampingi Ibas Tanpa AHY. (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meyakini tidak akan ada partai yang abstain di Pilpres 2019. Hal ini karena adanya aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur kewajiban partai politik maupun gabungan partai politik mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan itu diatur dalam pasal 235 ayat 5 Undang-Undang Pemilu yang berbunyi "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya".

"Saya kira tidak ada, tidak ada istilah abstain di dalam Pilpres 2019 nanti. Karena setiap parpol tetap punya kewajiban untuk mencalonkan siapa capres dan cawapresnya, itu diatur UU Pemilu," kata Ace saat dihubungi, Kamis 2 Agustus 2018.

Untuk itu, Ace menilai jika ada parpol yang memenuhi syarat namun tidak mencalonkan pasangan presiden maupun wakil presiden, akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti Pemilu berikutnya. Dia yakin partai akan mempertimbangkan aturan itu.

"Sanksinya itu dia tidak boleh ikut pemilu pada Pileg tahun depan. Saya kira enggak ada partai yang mau seperti itu," tandas Ace. 


Jika Dikecewakan Prabowo

Rumor abstain muncul dari Direktur Pencapresan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Alynudin. Suhud mengatakan partainya mempertimbangkan untuk abstain atau tidak bersikap di Pemilu Serentak 2019. Sikap itu kemungkinan akan dilakukan jika kader PKS tidak dipilih menjadi calon wakil presiden oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Tapi, Suhud mengklarifikasi pernyataannya itu. Opsi abstain di Pilpres 2019 jika kader tak dipilih menjadi calon wakil presiden oleh Prabowo belum menjadi sikap resmi partai. Opsi tersebut baru sebatas usulan pribadi.

Reporter: Renald Ghiffari

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya