Liputan6.com, Jakarta - Seorang turis Inggris bernama Auj-e Taqaddas mengamuk dan menampar petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Terapis 42 tahun itu tidak terima ketika petugas memeriksanya lantaran terdeteksi overstay di Indonesia selama 5 bulan.
"Dia tidak merasa bersalah. Ribut ketika dijelaskan dia overstay. Dia tidak terima karena sudah beli tiket ke Singapura kan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Advertisement
Turis Inggris itu juga didenda Rp 57 juta karena tinggal di Indonesia lebih dari 30 hari. Namun, Ronny mengatakan, bukan membayar denda persoalan utama Taqaddas ditahan keimigrasian.
Sebab, tidak ada ketentuan dia harus membayar denda ketika overstay lebih dari 60 hari.
"Bukan bayar denda persoalannya. Prosesnya, dia harus kita periksa dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan. Lalu dibuat keputusan untuk mendeportasi ke negaranya. Lalu ditangkal selama 6 bulan. Jadi bukan membayar denda. Tidak harus membayar denda. Kalau dia overstay kurang dari 60 hari, bisa bayar denda untuk tidak ditangkal. Kalau ini, dia sudah pasti ditangkal," Ronny menjelaskan.
Taqaddas masuk Indonesia pada Januari 2018 dan seharusnya sudah kembali Inggris paling lama pertengahan Februari. Namun, dia baru meninggalkan Bali menuju Singapura pada 28 Juli 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini: