Ribuan Pelanggar Ditilang Selama 2 Hari Perluasan Ganjil Genap

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 2.432 pelanggaran selama selama dua hari penerapan aturan perluasan sistem ganjil genap.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2018, 12:10 WIB
Kendaraan melintas di bawah papan informasi sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 2.432 pelanggaran selama selama dua hari penerapan aturan perluasan sistem ganjil genap. Perluasan sistem ganjil genap itu diberlakukan untuk menyukseskan acara Asian Games 2018.

"Selama dua hari pelaksanaan ganjil genap, polisi telah menilang 2.432 pengendara yang nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (3/8/2018).

Selama Rabu, 2 Agustus 2018, polisi telah menilang 1.102 pengendara. Jumlah ini lebih banyak daripada hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap.

"Di hari kedua, angkanya naik 21 persen atau 228 pengendara yang ditilang. Hari kedua penilangan polisi telah menilang sebanyak 1.330 pengendara roda empat di wilayah ganjil genap," kata Budiyanto.

Bukan cuma wilayah yang menjadi sasaran perluasan sistem ini. Waktunya pun diperpanjang dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Begitu pula dengan hari pemberlakukan ganjil genap, menjadi Senin hingga Minggu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Wilayah Sasaran

Adapun kawasan perluasan ganjil genap sebagai berikut :

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Ahmad Yani

4. Jalan DI Panjaitan

5. Jalan MT Haryono

6. Jalan Gatot Subroto

7. sebagian Jalan S Parman

8. Jalan HR Rasuna Said

9. Jalan RA Kartini

10. Jalan Metro Pondok Indah

11. Jalan Benyamin Sueb.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya