Bupati Nonaktif Kukar Rita Widyasari Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Rita divonis 10 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Agu 2018, 13:37 WIB
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7). Rita dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW (Rita Widyasari) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Rita merupakan terpidana kasus suap terkait pemberian izin operasi perkebunan Kelapa Sawit serta gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Politikus Golkar itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rita divonis 10 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Herry Susantu Gun alias Abun.

Rita juga terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama dengan orang kepercayaannya yakni Khairuddin. Gratifikasi tersebut diterima Rita atas beberapa proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap  Rita Widyasari itu selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

 


Terjerat 3 Perkara

Ibunda Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Dayang Kartini menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7). Dalam putusan, majelis hakim mencabut hak politik Bupati Rita selama 5 tahun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diketahui, Rita dijerat dalam tiga perkara penyidik KPK. Teranyar, orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sedangkan penyidikan TPPU masih terus dilakukan oleh KPK," kata Febri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya