Denda Rp 2,5 Juta Menanti Pembuang Sampah Sembarangan di Pekanbaru

Dalam sehari, petugas menjaring 21 warga Pekanbaru yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau tidak sesuai jadwal.

oleh M Syukur diperbarui 03 Agu 2018, 15:30 WIB
Dalam sehari, petugas menjaring 21 warga Pekanbaru yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau tidak sesuai jadwal. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pekanbaru mulai menerapkan program Aksi Bersih Kota terhitung awal Agustus 2018. Penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2014 ini bakal membuat warga berpikir panjang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Jika kedapatan petugas, warga harus merogoh koceknya Rp 2,5 juta untuk membayar denda. Kalau tidak, Kartu Tanda Penduduk (KTP) disita satuan tugas yang sudah dibentuk Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sejak diterapkan, setidaknya 21 warga yang kedapatan Satgas yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebersihan Kota Pekanbaru, membuang sampah sembarangan atau tidak pada jamnya.

Menurut Kepala Dinas Kebersihan Kota Pekanbaru, Zulfikri, puluhan warga itu terjaring di sejumlah titik. Di antaranya di Jalan Putri Tujuh, Duyung, di depan SMK Adira, serta di kawasan halte bus TMP Jalan Harapan Raya.

"Operasi dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, sudah ada 21 kasus yang ditangani," katanya, Jumat (3/8/2018).

Warga yang terjaring, kata Zulfikri, langsung diamankan Satgas dan KTP-nya disita. Hanya saja, denda belum diterapkan dan pelanggar membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kalau kedapatan lagi baru ditindak tegas. Sanksi atau denda akan ditentukan Satpol PP," katanya.

Zulfikri menyebutkan, jadwal pembuangan sampah sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dimulai pukul 19.00-05.00 pagi.

"Untuk itu, warga diingatkan agar mematuhi waktu yang ditetapkan. Jika tidak, terpaksa kita berlakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tutupnya

Terpisah, Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono menjelaskan, tidak semua yang kedapatan langsung dibawa ke kantornya. Ada juga yang disuruh petugas pulang, sekalian membawa sampah yang ingin dibuang.

"Kalau yang 21 itu yang dibawa ke kantor, KTP-nya disita dulu dan membuat surat pernyataan. Kalau mengulangi lagi baru didenda," katanya.

Menurut Agus, anggotanya setiap hari disebar ke sejumlah titik di Kota Pekanbaru. Titik ini selalu dilaporkan atau didapati tumpukan sampah meski pada subuh harinya sudah diangkut petugas.

"Ada yang di Jalan Soebrantas, simpang Jalan Putri Tujuh, kemudian Jalan Imam Munandar, Jalan Duyung, Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Sudirman samping Adira Finance," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya