Liputan6.com, Kupang - Tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Sikka dilaporkan ke polisi oleh Arief Mahardika, warga Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Minggu malam, 29 Juli lalu.
Tiga anggota Satpol PP yang belum diketahui identitasnya ini diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Arief, salah satu majelis hakim di Pengadilan Negeri Maumere.
Sesuai bukti laporan polisi yang diterima Liputan6.com, kejadian ini berawal dari kendaraan dinas Satpol PP datang dari arah timur menuju barat.
Baca Juga
Advertisement
Tiba di Pasar Senja, kendaraan Satpol PP berpapasan dengan mobil yang digunakan Arief yang datang dari arah berlawanan.
Entah karena apa, tiga anggota Satpol PP tiba-tiba menghentikan mobil Arief. Salah satu anggota Satpol PP langsung menarik tangan Arief dengan kasar dan nyaris memukulnya. Sementara, rekan lainnya mengeluarkan kata-kata ancaman kepada Arief.Atas kejadian tersebut, Arif Mahardika mendatangi SPKT Polres Sikka dan membuatkan laporan polisi dengan nomor: LP/85/VII/2018/NTT/RES.SIKKA.
Kapolres Sikka, AKBP Rickson Situmorang membenarkan adanya laporan salah satu hakim terkait pengancaman. Namun, dia enggan menyebut tiga anggota Satpol PP yang dipolisikan.
"Iya benar ada laporan dan masih dalam penyidikan," katanya kepada Liputan6.com, Jumat, 3 Agustus 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini: