Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menghimbau para pengusaha untuk membawa Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri.
"Ya jadi kami sudah imbau, saya rasa banyak kok yang punya komitmen, mereka mau naruh di dalam," kata Menko Luhut di kantornya, Jumat (3/8/2018).
Dia menegaskan, pemerintah tidak akan mempersulit pengusaha dengan melakukan kontrol devisa.
Baca Juga
Advertisement
"Tapi pemerintah juga harus menjamin juga tidak membuat seperti devisa control. Kita tegaskan juga kita enggak ada rencana sama sekali bikin itu. Saya bilang ke mereka, kamu pengusaha Indonesia, orang Indonesia, kan kamu menikmati Indonesia, kamu ekspor, ya mbok bawa lah duitnya ke dalam negeri. Enam bulan kek berapa kek," ujarnya.
Menko Luhut mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa pengusaha yang menyatakan bersedia membawa DHE nya yang selama ini parkir di luar negeri.
"Saya rasa banyak kok yang punya rasa nasionalisme. Setelah Presiden mengimbau, ada beberapa dari mereka yang sudah ketemu saya juga bilang mereka mau kok menuruti imbauan Presiden. Saya rasa pemerintah akan menindaklanjuti itu." kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perjuangan Menko Darmin Ajak Pengusaha Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah tengah mencari cara agar cadangan devisa Indonesia tidak tergerus dalam menstabilkan nilai tukar Rupiah. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan mengajak pengusaha membawa devisa hasil ekspor (DHE) mereka kembali ke dalam negeri.
Selama ini, masih sekitar 80 persen DHE dibawa kembali ke Indonesia. Angka ini masih lebih rendah apabila dibandingkan dengan Thailand yang mewajibkan seluruh eksportir nya membawa DHE kembali sebesar 100 persen.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution bercerita, butuh pergulatan dua tahun mengajak pengusaha membawa DHE sebesar 80 persen ke Indonesia. Hal tersebut karena adanya aturan yang memperbolehkan pengusaha membawa DHE kurang dari 80 persen.
BACA JUGA
"Kenapa begitu banyak yg tidak masuk? Pertama karena aturan dan undang-undang kita membolehkan begitu. Waktu saya gubernur Bank Indonesia beberapa tahun lalu mungkin 2011, itu untuk memaksa menjadi 80, waktu itu mendekati 85. Itu pergulatan dua tahun menghadapi dunia usaha, terutama migas pertambangan," ujar Menko Darmin di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Waktu itu, Kata Menko Darmin, pengusaha tidak langsung menerima kebijakan bank sentral menentukan dana hasil ekspor (DHE) yang wajib dibawa ke dalam negeri sebesar 80 persen. Namun, dengan tegas pemerintah mengancam jika tidak mengikuti kebijakan maka tidak boleh melakukan ekspor.
"Itu melawan dia, undang-undang boleh kenapa anda suruh saya. Kalau dulu kita tak bisa, waktu itu masih ada BP migas. Kalau kita tak bisa berunding, dengan BP migas kita bilang eh ini minyak republik loh ini. Ini bagi hasil. You ga mau you ga boleh ekspor, yang akan ekspor BP migas. Sekarang 80 sampai 81 persen itu pun belum selesai ceritanya," jelasnya.
Advertisement