Diduga Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi membenarkan adanya laporan dari Dipo Latief atas Nikita Mirzani terkait penganiayaan.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 03 Agu 2018, 20:00 WIB
(Instagram/nikitamirzanimawardi_17)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari aktris Nikita Mirzani. Di tengah derasnya berita perceraian Nikita Mirzani, diam-diam janda dua anak itu ternyata telah dilaporkan suaminya sendiri, Dipo Latief. Laporan tersebut sudah tercantum di Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat dihubungi Liputan6.com, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan, Jumat (3/8/2018), membenarkan adanya laporan dari Dipo Latief atas Nikita Mirzani terkait penganiayaan.

"Iya benar, benar (ada laporan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani)," kata AKBP Stefanus Tamuntuan.

"Sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani, tuduhannya penganiayaan," imbuhnya.

 

Simak juga video berikut ini:


Pemanggilan

Nikita Mirzani (Nurwahyunan/bintang.com)

Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan. AKBP Stefanus Tamuntuan juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Nikita Mirzani.

"Sudah kita panggil (Nikita Mirzani), sudah lama. Kita masih periksa saksi-saksi dulu," jelasnya.


Ancaman Hukuman

Nikita Mirzani

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Nikita Mirzani terancam hukuman lima tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya