Tilang Truk Kelebihan Muatan Baru Berlaku di 3 Jembatan Timbang

Kemenhub tegaskan penerapan tilang yang berlaku sejak 1 Agustus 2018 ini baru diujicobakan di tiga jembatan tersebut.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Agu 2018, 21:20 WIB
Penumpukan kendaraan di Jalan Yos Sudarso arah Cawang di pintu Tol Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/7). Kemacetan panjang kendaraan yang didominasi truk kontainer jadi pemandangan rutin di Tanjung Priok. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tekankan, pemberlakuan aturan tilang bagi kendaraan over dimension oderload (ODOL) atau kendaraan lebihi muatan baru diterapkan di tiga titik jembatan timbang.

Pemberlakuan tersebut dilakukan di UPPKB Losarang di Indramayu, UPPKB Balonggandu di Karawang, dan UPPKB Widang di Tuban.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan, penerapan tilang yang mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2018 ini baru diujicobakan di tiga jembatan tersebut.

"Saya mau katakan, tidak langsung semua kendaraan yang over dimension overload ini 100 persen diturunkan. Yang saya turunkan sementara hanya di tiga jembatan timbang yang sudah siap. Itu sebagai uji coba atau trial and error," tutur dia di kantornya, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Imbauan itu ia keluarkan, sebab dirinya resah akan informasi palsu atau hoax yang saat ini ramai beredar di media sosial. Yakni terkait pemberhentian kendaraan berat di sudut-sudut jalan tol hingga di pelabuhan.

"Jadi kalau hari ini dan nanti ada di media sosial yang berpendapat Kementerian Perhubungan melarang angkutan berat selain di tiga jembatan timbang, saya mau bilang. Di jalan tol dan dermaga belum ada," ucap dia.

Adapun untuk 11 jembatan timbang lain yang sudah dihidupkan, ia melanjutkan, aturan ODOL belum diterapkan dan masih memberikan kompensasi waktu satu bulan.

Saat ini, ia menambahkan, Kemenhub baru memberikan peringatan agar angkutan besar yang melewati 11 jembatan tersebut ke depan tidak lagi berlebihan muatan.

"Dari 11 jembatan timbang yang sudah kita hidupkan akan kita berikan sign dengan tanda khusus, dan itu diikuti lagi dengan surat teguran. Setelah penandaan itu kita beri kesempatan, dan waktunya satu bulan," tutur dia.

"Minimal, dengan adanya ini ibaratnya supaya mencambuk dan memukul mereka. Yang saya harapkan, timbulnya kesadaran, apa yang kita kerjakan adalah demi semuanya," Budi menambahkan.

 


Kemenhub Bakal Gandeng Kepolisian Terkait Hoax Aturan Tilang bagi Kendaraan Kelebihan Muatan

Kemacetan arus kendaraan saat melintas di Jalan Yos Sudarso arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/7). Lambatnya proses masuk menuju pelabuhan juga menjadi salah satu penyebab kemacetan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dia pun menyebutkan, hampir seluruh pihak asosiasi pengusaha kendaraan berat seperti truk telah sepakat dengan batasan muatan berat yang Kemenhub tetapkan.

Oleh karena itu, Kemenhub nanti akan bekerjasama dengan tim cyber kepolisian RI untuk mempelajari pihak-pihak mana saja yang telah menyebarkan isu hoax ini.

"Kita sepakat, rata-rata semua mendukung. Tapi ada kelompok perorangan yang saya belum tahu, saya mau mempelajari latar belakang yang bersangkutan apa. karena enggak masuk akal, di jalan tol, diberhentikan, di dermaga penyeberangan juga diturunkan, ditindak. Mana ada? ndak ada. Itu hoax," tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya