Kisah Cinta Terlarang Pemicu Wanita Muda Kuburkan Jasad Bayi

Kuasa hukum keluarga N terduga pelaku kasus aborsi, Meridian Dewanta Dado mengatakan, dari pengakuan tersangka N, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap N bersama pria berinisial M.

oleh Amar Ola Keda diperbarui 04 Agu 2018, 18:02 WIB
N (22) terduga pelaku kasus aborsi saat diamankan polisi. (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Kuasa hukum keluarga N terduga pelaku kasus aborsi, Meridian Dewanta Dado mengatakan, dari pengakuan tersangka N, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap N bersama pria berinisial M. M merupakan kekasih gelap yang sudah beristri.

Untuk menggugurkan kandungan, M mengajak N menuju ke Larantuka, Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan mengendarai mobil merek Toyota Avanza warna putih milik pria yang diduga kuat sebagai ayah biologis dari janin korban dugaan aborsi itu.

Bahkan, menurut Meridian, M-lah yang membelikan obat penggugur kandungan merek tertentu seharga Rp 1,5 juta pada seorang yang dikenal bernama Mama Ayu di Kelurahan Lebao, Flores Timur.

"Obat merek itulah yang digunakan oleh N pada hari Jumat 20 Juli 2018 atau 1 hari sebelum terjadinya dugaan tindak pidana aborsi tersebut," ucap Meridian kepada Liputan6.com, Jumat, 3 Agustus 2018.

Dia menuding Polres Flotim seolah-olah hendak mengesampingkan peran atau keterlibatan sang pria yang merupakan ayah biologis dari janin itu, padahal justru pria yang berprofesi sebagai sopir travel itulah yang diduga kuat telah menyuruh dan memfasilitasi N untuk menggugurkan kandungannya.

"Katanya pria itu sangat takut perbuatan bejatnya yang sudah berjalan selama 1 tahun lebih itu diketahui oleh istrinya," katanya.

Menurutnya, jika Polres Flotim nantinya tidak juga melakukan pemeriksaan terhadap sang ayah biologis dari janin yang diduga diaborsi itu, maka proses hukum kasus itu menjadi kabur, tidak adil dan tebang pilih. Dengan demikian, alangkah baiknya pihak Polres Flotim sekalian saja menghentikan proses penyidikan kasus itu dan mengembalikan N kepada orangtuanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Panggil Paksa

Meridian Dado, kuasa hukum N terduga pelaku kasus aborsi. (Liputan6.com/Ola Keda)

Dia mendesak polisi segera melakukan panggilan paksa terhadap pria asal Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, berinisial M. M diduga merupakan ayah biologis dari janin yang dikubur. M berprofesi sebagai sopir taksi bandara di Maumere.

"Sebagai kekasih gelap N, dia mengetahui banyak tentang apa yang terjadi mulai dari kehamilan N sampai dengan meninggalnya janin yang dikandungnya," ujar Meridian.

Dia mengatakan, panggilan paksa terhadap ayah biologis dari janin yang pernah dikandung oleh N itu sangat diperlukan untuk menghindari kesan Polres Flotim bersikap diskriminatif dalam kasus ini. Sebab, sejauh ini hanya N yang dijemput dari Maumere untuk dibawa ke Polres Flotim. Sementara, sang ayah biologis bebas berkeliaran tanpa pernah diperiksa.

Prioritas pemeriksaan terhadap ayah biologis itu juga menjadi penting untuk membuat terang benderang proses penyidikan dugaan tindak pidana aborsi tersebut, sehingga proses hukum yang berkepastian tidak berlarut-larut.

Sementara itu, Kapolres Flotim, AKBP Arri Viviriyantho mengatakan, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Terkait keterlibatan pihak lain seperti, yang membantu persalinan, membantu penguburan, membantu pembersihan masih terus didalami.

"Untuk pacar pelaku, kita belum lidik karena masih kita cek DNA-nya, dan masih dalami keterangan pelaku," kata Arri.

N (22) ditangkap polisi, Rabu, 1 Agustus 2018. N ditangkap aparat Polres Flores Timur di Maumere, karena diduga membunuh bayinya sendiri usai melahirkan. Diduga, N nekat membunuh bayinya karena malu hamil di luar nikah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya