Hindari Aturan Ganjil Genap, Warga Diimbau Pakai Google Map dan Waze

Perpanjangan masa pemberlakuan sistem ganjil genap masih harus melewati serangkaian kajian.

oleh Merdeka.com diperbarui 04 Agu 2018, 17:16 WIB
Kendaraan melintasi kawasan sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB setiap hari atau Senin hingga Minggu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di jalan Ibu Kota Jakarta, yang sudah berlangsung sejak 1 Agustus 2018 berlaku hingga 2 September 2018. Kebijakan ini berlangsung jelang hingga selama pelaksanaan Asian Games 2018.

Kepala Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono mengatakan pihaknya sudah berupaya sedemikian rupa untuk membantu masyarakat dalam mengatur perjalanan seiring pelaksanaan kebijakan ganjil genap ini.

Kerja sama dengan pihak penyedia peta daring pun sudah dilakukan berupa integrasi sistem ganjil-genap dengan aplikasi google map maupun waze.

"Sudah oke. Jadi untuk memudahkan masyarakat akses google map atau waze ya. Tinggal masukkan plat nomor nanti diarahkan," ujar dia kepada Merdeka.com, Sabtu (4/8/2018).

Bambang menegaskan kebijakan ini hanya berlaku selama gelaran Asian Games. Perpanjangan masa pemberlakuan sistem ganjil genap masih harus melewati serangkaian kajian.

"Itu kebijakan publik. Kita harus evaluasi. Berapa efisien sih. Kita lihat apa respon masyarakat. Kita evaluasi setiap Minggu," dia menandaskan.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com


Pelanggar Ganjil Genap Hari Ketiga Capai 1.076 Pengendara

Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil berpelat nomor genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap (Liputan6.com/Johan Tallo)

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak 1.076 pengendara yang melanggar sistem ganjil genap pada hari ketiga atau Jumat 3 Agustus. Sistem perluasan ganjil genap ini diterapkan untuk menyukseskan acara Asian Games 2018.

"Dari 1.076 pengendara yang ditilang, kami menyita sejumlah barang bukti seperti 508 lembar SIM, dan 568 STNK," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/8/2018).

Dari data penindakan pada hari ketiga, jika dibandingkan dengan hari kedua penindakan, maka tampak ada penurunan. Karena pada hari kedua jumlah yang ditilang karena melanggar aturan Gage mencapai 1.330 pengendara.

Selain itu, pelanggaran Gage di hari ketiga paling banyak ditemui di Jalan Benyamin Sueb arah ke tol, Jakarta Utara mencapai 207 tilang.

"Kemudian di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur sebanyak 202 kendaraan ditilang. Selanjutnya di Jalan Pondok Indah, Jakarta Selatan sebanyak 177 kendaraan ditilang," ujarnya.

Untuk lokasi yang paling sedikit ditemui pelanggaran ada di Jalan Asia Afrika sebanyak 10 kendaraan ditilang dan di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur ada 14 kendaraan ditilang.

Penindakan tersebut pun dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018.

 Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya