Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Joseph Anugerah alias JA (20), pria yang nekat menjadi polisi gadungan dan menilang pengendara di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca. MA, orangtua dari JA, meminta polisi untuk ditangguhkan penahanan pria itu.
"Kami meminta kepada aparat kepolisian agar menangguhkan penahanan JA," kata perwakilan keluarga, Henny Rachel, di Jakarta, Sabtu (4/8/2018).
Advertisement
Dia mengatakan, saat ini ibu JA mengalami depresiasi berat usai anaknya dijebloskan di penjara terkait kasus polisi gadungan.
"Ibunya JA merupakan seorang yang single parent. Kemudian JA ini adalah anak tunggal dan yang tinggal di rumah cuma mereka berdua. JA ini bakal jadi tulang punggung keluarga," ujar Henny.
Selain itu, lanjut dia, JA telah menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulangi jadi polisi gadungan. JA juga masih berstatus sebagai mahasiswa dan hendak melanjutkan studinya.
"JA ini satu-satunya akan menjadi tulang punggung keluarga. Dengan alasan kemanusiaan kami meminta agar ditangguhkan. Waktu itu saja ada anak juga yang hina Presiden, dimaafkan. Kenapa anak kami tidak juga demikian. Dia (JA) ini juga generasi penerus bangsa," kata Henny.
Keluarga berharap apa yang mereka sampaikan didengar oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Apa yang kami sampaikan ini karena semata-mata alasan kemanusiaan tidak ada hal yang lain. Kami berharap Pak Tito hingga Pak Jokowi tahu, karena mereka itu orang baik," ucap Henny.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terobsesi Jadi Polisi?
Sebelumnya, seorang Polantas gadung dicokok petugas di JLNT Casablanca,Jakarta Selatan, Kamis 12 Juli lalu. Polantas gadungan tersebut adalah seorang pemuda 20 tahun bernama Joseph Anugerah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Joseph terobsesi menjadi polisi.
"Yang bersangkutan (Joseph) yang pertama pingin jadi polisi, pertama seperti itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 16 Juli.
Selain itu, alasan Joseph Anugerah nekat melakukan hal tersebut karena ingin mendapatkan uang secara mudah yaitu dengan cara berpura-pura menjadi polisi lalu lintas lalu memberhentikan kendaraan yang menurutnya salah dan meminta uang sebesar Rp 50.000.
"Uang pungutan liar (pungli) untuk kehidupan sehari-hari ya," ujar Argo.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement