Pengamat: Uji Materi Soal Presidential Threshold Lebih Penting dari Masa Jabatan Wapres

Menurut Bivitri, putusan terhadap gugatan presidential threshold memiliki implikasi yang luas.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Agu 2018, 23:03 WIB
Majelis Hakim menanggapi kesaksian dua saksi ahli saat sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN di MK, Jakarta, Rabu (18/4). Sidang menghadirkan dua saksi ahli yakni Prof. DR. Koerniatmanto dan Ir. Bernaulus Saragih. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Partai Perindo telah mengajukan uji materi pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Diharapkan hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara ini sebelum batas waktu pendaftaran presiden dan wakil presiden pada 10 Agustus 2018.

Namun Ahli Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti tak yakin MK akan mempercepat putusan atas gugatan yang diajukan Partai Perindo itu.

"Sekjen MK Guntur Hamzah beberapa waktu lalu sudah menegaskan belum ada permintaan dari hakim agar uji materi UU Pemilu menjadi prioritas. Jadi saya pesimis ini akan dipercepat," ucap Bivitri di Jakarta, Sabtu (4/8/2018).

Meski demikian, jika dilihat dari kerangka hukum, MK bisa saja memutuskan sebuah perkara dengan cepat sesuai pasal 54 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Namun, hal itu bisa dilakukan jika hakim MK menilai perkara tersebut mendesak untuk segera diputuskan.

Dia pun berharap hakim MK dalam putusan menolak gugatan tersebut. Sebab menurutnya gugatan yang diajukan Perindo lemah.

"Kalau saya melihat yang dipertanyakan Perindo seperti mempertanyakan pasal 7 UUD. Saya kira argumennya sangat lemah, lebih layak ditolak," ungkap Bivtri.

Menurut dia, ketimbang gugatan masa jabatan presiden dan wapres, MK lebih baik mendahulukan gugatan presidential threshold. Gugatan itu diajukan oleh Busyro Muqoddas dkk ke MK beberapa waktu lalu.

"Karena gugatan presidential threshold lebih penting," jelas Bvitri.

Dia menilai jika gugatan presidential threshold tak diperhatikan, sistem demokrasi di tanah air bisa kacau.

"Masalahnya adalah kalau logika dasar saja konstelasi politik (hasil pemilu) 2014 dipakai buat 2019 tidak logis, karena konstelasi politik sangat berubah 5 tahun, ini berbahaya. Ini harus segera diputus MK ketimbang gugatan masa jabatan wapres, karena wapres cuma dampaknya ke pak JK saja," tukasnya.


Punya Implikasi Luas

Menurutnya, putusan terhadap gugatan presidential threshold memiliki implikasi yang luas. Karenanya harus segera diputuskan oleh MK.

"Penting kalau diputus sekarang ada calon alternatif juga dari dua orang itu (Jokowi dan Prabowo). Kalau dibuka bisa munculkan calon alternatif," pungkas Bivitri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya