Cegah Gratifikasi, Pegadaian Jalin Kerja Sama dengan KPK

Komitmen bersama Pegadaian dan KPJ akan membantu KPK dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi di sektor keuangan.

oleh Merdeka.com diperbarui 06 Agu 2018, 12:15 WIB
Pegadaian dan KPK melakukan penandatanganan nota kesepahaman mengenai prinsip good corporolate governance (GCG) di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Senin (6/8/2018). (Dwi Aditya Putra/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman mengenai prinsip good corporolate governance (GCG). Melalui kerja sama ini, Pegadaian berupaya memagari para pejabat dan karyawan dari upaya gratifikasi.

Direktur Utama Pegadaian, Sunarso, mengungkapkan, kerja sama ini menjadi salah satu upaya perseroan untuk membangun integritas yang merupakan salah satu corporate value Pegadaian maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ini sejalan dengan transformasi yang sedang gencar dilakukan Pegadaian, meliputi dua area penting, yakni transformasi di area digital dan transformasi di area culture.

"Integritas inilah yang menjadi salah satu pilar nilai budaya kerja Pegadaian. Pegadaian selalu berkomitmen untuk selalu menyelenggarakan prinsip-prinsip GCG, yaitu transparency, accountability, responsibility independency, dan fairness," kata Sunaryo di kantor pusat Pegadaian, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Sunarso mengatakan, program pengendalian gratifikasi merupakan momentum dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan nasabah Pegadaian. Pada prinsipnya, GCG dan implementasi program pengendalian gratifikasi akan diterapkan kepada seluruh jajaran Pegadaian hingga ke seluruh daerah.

Dalam kesempatan ini, Sunarso juga mengajak seluruh pemimpin unit kerja, baik direksi, seluruh pemimpin wilayah, hingga anak perusahaan untuk lebih meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan sistem berjalan sesuai ketentuan.

Untuk itu, perusahaan berpelat merah ini akan membangun pengawasan internal untuk memastikan implementasi program pengendalian gratifikasi dan prinsip-prinsip GCG.

"Tentunya ini memberikan semangat dan meningkatkan rasa percaya diri bagi kita semua bahwa apa yang kita telah laksanakan menjadi suatu hal yang memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan pengendalian gratifikasi di bisnis keuangan," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berantas Korupsi di Sektor Keuangan

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, komitmen bersama ini akan membantu KPK dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi di sektor keuangan.

Dia juga berharap penandatanganan komitmen itu dapat meningkatkan prinsip GCG di seluruh cabang Pegadaian di Indonesia. "Prinsip GCG Pegadaian jika diterapkan akan membantu lebih baik industri keuangan," imbuhnya.

"Kami sangat selektif bukan karena tidak mau. Pada pengalaman kita selama ini MoU ditandatangani tidak ada yang berubah. Pegadaian ini sedang transformasi mari KPK mau ikut dan berkontribusi di program itu. Karena BUMN menjadi fokus dari KPK juga," ucap Nainggolan.

Reporter:Dwi Aditya Putra 

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya