Pengunjung mengambil gambar pengumuman pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di salah satu papan pengumuman PN Jakarta Selatan, Senin (6/8). Jaksa melaksanakan eksekusi putusan pembekuan JAD sebagai organisasi terlarang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor, Heri Jerman bersiap memasang pengumuman pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di PN Jakarta Selatan, Senin (6/8). Pemasangan pengumuman sebagai bentuk telah mengeksekusi korporasi JAD. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor, Heri Jerman bersiap memasang pengumuman pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di PN Jakarta Selatan, Senin (6/8). Pemasangan pengumuman sebagai bentuk telah mengeksekusi korporasi JAD. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor, Heri Jerman memberikan keterangan sebelum memasang pengumuman pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di papan pengumuman yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kejaksaan Agung memasang pengumuman pembekuan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8). Jaksa melaksanakan eksekusi putusan pembekuan JAD sebagai organisasi terlarang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)