FOTO: Bupati Hulu Sungai Tengah Nonaktif Abdul Latif Dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif, Abdul Latif dituntut hukuman pidana selama 8 tahun dan denda Rp 600 menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8).

oleh Arnaz Sofian diperbarui 06 Agu 2018, 16:15 WIB
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif Dituntut 8 Tahun Penjara
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif, Abdul Latif dituntut hukuman pidana selama 8 tahun dan denda Rp 600 menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8).
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif, Abdul Latif saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). Abdul Latif dituntut hukuman pidana selama 8 tahun dan denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif, Abdul Latifbersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). JPU KPK menyakini, Abdul Latif menerima suap Rp 3,6 miliar dan menuntut hukuman 8 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif, Abdul Latif saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). Abdul Latif dituntut hukuman pidana selama 8 tahun dan denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif, Abdul Latifberbincang dengan penasehat hukumnya saatsidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). JPU KPK menyakini, Abdul Latif menerima suap Rp 3,6 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif, Abdul Latifusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). Abdul Latif dituntut hukuman pidana selama 8 tahun dan denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif, Abdul Latifdipeluk kerabatnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). JPU KPK menuntut hukuman 8 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya