Sidang PK, Jero Wacik Kesal Disebut Abraham Samad Suka Memeras

Jero Wacik melampirkan penyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam media, sebagai novum yang diajukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Agu 2018, 16:48 WIB
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik usai mengikuti sidang pengajuan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi kasus dana operasional menteri (DOM) di PN Jakarta Pusat, Senin (23/7). Sejumlah bukti baru yang diajukan Jero Wacik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalani sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Terpidana kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) ini menyinggung mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, ketika membacakan novum atau bukti baru. Dia kesal dengan pernyataan Abraham Samad ketika itu yang menyebutnya suka memeras dan foya-foya.

"Menyebutkan di beberapa media pada tanggal 4 September 2014 bahwa Jero Wacik memang ‎adalah orang yang suka memeras dan hidup foya-foya," kata Jero Wacik membacakan novum dalam persidangan, Senin (6/8/2018).

Dia membantah pernyataan Abraham Samad. Dia mengaku tak pernah memeras orang sejak kecil.

"Saya orang miskin memang, tapi tidak pernah memeras orang sejak saya kecil, remaja, mahasiswa dan sekarang tidak pernah model saya untuk memeras orang. Itu saya bantah karena menyerang pribadi saya," kata Jero.

Dia pun melampirkan penyataan Samad dalam media tersebut dalam novum yang diajukan. Dia menyatakan, dalam vonis tak pernah terbukti melakukan pemerasan.

"Itu ada novumnya, itu nanti dilampirkan beberapa berita yang diucapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waktu itu," imbuh Jero Wacik.


Ajukan Peninjauan Kembali

Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik saat mengikuti sidang pengajuan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi kasus dana operasional menteri (DOM) di PN Jakarta Pusat, Senin (23/7). Sidang mendengar pembacaan memori PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jero Wacik mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Di tingkat kasasi dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jero divonis empat tahun penjara. Jaksa kemudian melakukan banding karena vonis lebih ringan dari tuntutan 9 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding Jaksa. Kemudian, Jaksa KPK kembali melanjutkan dengan mengajukan kasasi ke MA.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum. Hasilnya, hukuman Jero diperberat menjadi 8 tahun kurungan.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilhan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya