Liputan6.com, Jakarta - Rencana pembangunan sarana wisata alam oleh PT Segera Komodo Lestari di Kawasan Balai Taman Nasional Komodo (TNK) menuai sejumlah penolakan. Hal itu terjadi karena pembangunan tersebut dinilai berdampak buruk pada habitat flora dan fauna di wilayah tersebut.
Menurut pelaku pariwisata Manggarai Barat Matheus Siagian, jika pembangunan di Pulau Rinca tetap dibangun, habitat di wilayah tersebut terancam punah. Bahkan, Taman Nasional Komodo dipastikan tidak alami lagi.
"Jika dipaksakan habitat yang ada secara perlahan akan punah. Itu berarti wisatawan tidak tertarik lagi ke Labuan Bajo. Jadi, pembangunan itu harus ditolak," kata Mattheus.
Baca Juga
Advertisement
Penolakan juga ramai mengalir di media sosial. Tagar #savekomodo masih hilir mudik di time line Twitter hingga saat ini. Kebanyakan kicauan tersebut menyuarakan penolakan pembangunan area wisata di wilayah itu.
"Taman Nasional Komodo lahan konservasi bukan investasi #savekomodo," tulis akun @Yovie_jagarimba. Untuk mengetahui lebih lanjut suara penolakan yang dikicaukan oleh warganet, berikut ini beberapa yang sudah dihimpun oleh Tekno Liputan6.com, Senin (6/8/2018).
Ramai-Ramai Menolak Pembangunan Rest Area
Penolakan juga meluncur dari Komisi III DPR RI. Mereka meminta pembangunan tersebut dihentikan.
Penolakan disebabkan karena dinilai berdampak buruk terhadap habitat flora dan fauna yang ada di TNK.
"Komisi III DPR RI meminta agar pembangunan ini untuk sementara dihentikan. Ada kontroversi di masyarakat. Taman nasional ini harus kembali ke habitatnya," kata anggota Fraksi PKS Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Jamil, Sabtu, 04 Agustus 2018.
Menurut Nasir, pihaknya tidak menolak investor berinvestasi di Labuan Bajo. Investor juga harus taat pada aturan perundagan-undangan. Jika pembangunan dipaksakan maka ekosistem di TNK terancam punah dan tidak akan alami lagi.
"Ini harus diperhatikan betul, karena Taman Nasional itu tidak boleh dikomersialisasi yang bertentangan dengan fungsi taman nasional itu sendiri," kata Nasir.
Advertisement
Mengkaji Ulang Pembangunan
Sementara itu, Yoseph Badioda dari Fraksi Demokrat Yoseph Badioda mengatakan, Komisi III DPR RI akan memanggil pihak terkait untuk mengkaji ulang pembangunan tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengkaji pembangunan ini. Menyalahi aturan atau tidak. Tapi yang jelas komisi III DPR RI menolak pembanguan ini," kata Yoseph.
Menurut anggota Fraksi PAN Muslim Ayub, Kementerian Lingkungan Hidup belum tentu mengetahui pembangunan tersebut. Apalagi pembangunan PT Segera Lestari Komodo ini di atas lahan seluas 22,1 Heaktare.
"Ini jelas mengganggu habitat di TNK, apalagi bangun di atas lahan seluas 22,1 hektare," kata Muslim.
(Dam/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: