Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menangkap sekitar 260 terduga teroris pasca-bom bunuh diri di Surabaya pada Mei 2018 lalu. Polri mengklaim, penangkapan terhadap ratusan orang terkait terorisme selama hampir tiga bulan terakhir ini sudah sesuai prosedur.
"Kita jamin setiap upaya paksa kepolisian yang dilakukan oleh jajaran kepolisian termasuk Densus 88 sesuai dengan prosedur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Advertisement
Iqbal juga memastikan, para terduga teroris yang ditangkap mendapatkan hak-hak hukumnya, termasuk pendampingan pengacara. "Karena ini adalah standard operating procedure (SOP) kepolisian yang tidak bisa dihilangkan atau dilangkahi oleh setiap anggota," imbuhnya.
Tak hanya itu, jenderal bintang satu tersebut juga mengklaim, penanganan terorisme di Indonesia terbaik sedunia. Di beberapa negara barat, kata dia, tidak ada transparansi hukum terhadap terduga teroris setelah mereka ditangkap.
"Kalau kita menghargai prinsip-prinsip HAM, bahwa setiap warga negara yang berurusan dengan hukum kita persilakan didampingi pengacara manapun, setelah itu di-challenge lagi di sistem hukum kita," tutur Iqbal.
Diuji Kejaksaan
Berkas penyidikan selanjutnya akan diuji oleh kejaksaan. Jika dianggap belum layak untuk disidangkan maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik. Sementara jika dianggap lengkap, perkara tersebut masih akan diuji lagi di pengadilan.
"Itu bukti bahwa proses penanganan terorisme di Indonesia itu menghargai aspek HAM dan bahwa proses hukum itu ada asas praduga tak bersalah. Itu yang kita lakukan. Setelah itu dipenjara, terus di lapas juga dilakukan mekanisme pembinaan, sehingga nanti kembali ke masyarakat sudah sadar," Iqbal memungkasi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, anak buahnya telah menangkap sekitar 260 terduga teroris pasca-bom Surabaya. Dari total tersebut, sekitar 170 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement