Sri Mulyani Malu Tax Ratio RI Rendah

Saat Sri Mulyani menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia, ada kesepakatan bahwa standar tax rasio yang bagus ada di kisaran 15 persen.

oleh Merdeka.com diperbarui 07 Agu 2018, 10:00 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati mengaku merasa malu karena rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain. Berdasarkan hasil diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017, tax ratio Indonesia hanya 10,78 persen.

"Waktu saya pulang lagi ke Indonesia, tax ratio di bawah 11 persen ya saya malu ngomong sama temen-temen saya," kata Sri Mulyani saat menjadi pembicara dalam Rembuk Pajak Nasional yang di gelar di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Senin (6/8/2018) malam.

Padahal, kata Sri Mulyani, ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia, ada kesepakatan bahwa standar tax rasio yang bagus ada di kisaran 15 persen. Hal itu disepakati oleh seluruh anggota Bank Dunia.

"Kita sepakat treshold tax ratio suatu negara standard deserve itu 15 persen. Waktu saya pulang ke Indonesia, tax ratio di bawah 12 persen. Kan saya malu sama teman-teman saya di World Bank," kata Sri Mulyani.

Oleh karenanya, untuk mendorong pertumbuhan rasio perpajakan di Indonesia, maka perlu adanya perubahan pada sistem perpajakan di Indonesia.

"Kami perlu reformasi perpajakan. Kita indentifikasi dan undang tim besar, kita buat tim yang terdiri dari dunia usaha, akademisi dan berbagai macam background. Kita sampaikan ke mereka ini kelemahan masalah organisasi, database, bisnis progress, SDM, IT system. Saya yakin semua instutisi punya problem, namun kami katakan bahwa 5 ini bisa kita perbaiki maka akan baik," jelas Sri Mulyani.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak pada semester I-2018 mencapai Rp 581,54 triliun. Angka ini sekitar 40,84 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp 1.424 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, capaian penerimaan pajak ini tumbuh 13,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Penerimaan pajak sampai semester I Rp 581,54 triliun. Itu berasal dari PPh nonmigas, PPN, PPnBM, Pph migas. Ini tumbuh 13,9 persen, 40,84 persen dari target," ujar dia di Kantor Pusat DJP.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya