Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengibahkan dan menetapkan status penggunaan serta penyerahkelolaan barang milik negara (BMN) eks Pertamina senilai Rp 511 miliar.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, penetapan status penggunaan dan hibah BMN ini dilakukan DJKN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung upaya pengurangan ketimpangan melalui peningkatan kualitas modal yang produktif dan efisien.
Baca Juga
Advertisement
"Berdasarkan Keputusan Menteri kuangan Nomor 92/KMK.06/2018 terdapat aset-aset yang telah ditetapkan sebagai BMN dalam penguasaan pengelola barang sekaligus menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola sementara atas sepuluh aset berupa tanah atau bangunan," kata Isa dalam sambutan dalam acara Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Pertamina, di Kantornya, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Dalam pengembangannya, kata Isa, untuk mendukung APBN sebagai instrumen fiskal, Kementerian keuangan telah menyetujui optimalisasi atas sebagian BMN berasal dari aset eks Pertamina.
Adapun BMN yang diserahkan DJKN tersbut yaitu:
1. Kementerian Keuangan melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KM.6/18 telah mengibahkan BMN yang berasal dari aset eks Pertamina berupa tanah seluas 330.902 meter persegi dengan nilai Rp 7 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Panukal Abab Lematant Ilir dalam penyediaan kawasan perkantoran.
2. Kementerian Keuangan telah menetapkan tanah seluas 95.361,50 meter persegi dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 139 miliar sebagai BMN Kementerian Pertahanan TNI Angkatan Laut dalam rangka memenuhi rencana umum tata ruang Kota Sorong sebagai kawasan strategi pertahanan.
3. Kementerian Keuangan melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor 115/KM.6/2018 telah menetapkan status penggunaan BMN berasal dari aset eks Pertamina terletak di Jalan Abdul Muis Nomor 68, Jakarta Pusat, berupa tanah seluas 13.305 meter persegi dan bangunan dengan nilai Rp 158 miliar. Ini untuk memenuhi penyediaan pemenuhan gedung perkantoran untuk Kantor Pusat Badan Narkotika Nasional.
Gedung PBB
4. Kementerian Keuangan melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor 116/KM.6/2018 juga menetapkan alokasi kebutuhan Kementerian Luar Negeri untuk pembangunan gedung baru Kantor Pusat Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tanah seluas 5.000 meter persegi dengan nilai Rp 59 miliar
5. Dalam rangka optimalisasi dan utilisasi aset negara, melalui keputusan DJKN Nomor 164/KN/2018, DJKN menyerahkelolakan tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Pusat dan Selatan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara berupa tiga bidang tanah dengan luas keseluruhan 48.727 meter persegi dan dua bangunan seluas 1.194 meter persegi senilai Rp 148 miliar.
"Semoga ke depan aset-aset tersebut maupun BMN yang berasal dari aset esk Pertamina yangbsudah dicatat dalam daftar barang pengguna barangbatau daftar barng kuasa pengguna barng dikelola dengan baik, dipelihara, dan dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi pemerintah dan masyarakat pada umumnya," pungkas Isa.
Advertisement