Alasan Hakim Menolak Praperadilan Kasus Video Mesum Luna Maya dan Cut Tari

Hakim ketua menyebutkan alasan ditolaknya praperadilan Luna Maya dan Cut Tari.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 07 Agu 2018, 13:20 WIB
Luna Maya dan Cut Tary. (Nurwahyunan/Andy Masela/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan praperadilan kasus pornografi yang menyeret dua artis cantik, yaitu Luna Maya dan Cut Tari, telah digelar. Sidang tersebut digelar pada Selasa (7/8/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim melalui sang hakim ketua, Florensani, memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Umum LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, terhadap status tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

"Menolak eksepsi Pemohon I dalam perkara. Menyatakan permohonan praperadilan daro Pemohon tidak dapat diterima," kata Florensani dalam persidangan praperadilan kasus Luna Maya dan Cut Tari.

Dalam persidangan itu, Hakim Ketua menyebutkan alasan ditolaknya eksepsi tersebut. Majelis Hakim menganggap permohonan Nugroho tidak relevan dengan kewenangan pengadilan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dimohonkan Nugroho tidak seharusnya dijadikan objek praperadilan.

 


Tidak Berwenang

Luna Maya - Cut Tari. (Liputan6.com/Istimewa)

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Majelis Florensani lagi.

Seperti diketahui, sudah delapan tahun lamanya kasus dugaan video mesum yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari berlalu. Selama itu juga, polisi belum merampungkan berkas perkara kasus yang terjadi pada 2010 tersebut.

Akibatnya, status tersangka masih terus disandang Luna Maya dan Cut Tari. Padahal, Ariel NOAH yang juga terlibat dalam kasus itu telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya