Liputan6.com, Jakarta - Manager Country Enterprises Hewlett Packard (HP) Charles Sutanto Ekapradja mengaku tiga kali bertemu dengan Setya Novanto guna membahas proyek e-KTP. Pertemuan itu dijembatani oleh Made Oka Masagung, rekan mantan Ketua DPR itu sekaligus terdakwa atas kasus ini.
Charles menceritakan awal mula bertemu Novanto sekitar akhir 2010. Dia ditawari ikut serta dalam proyek e-KTP oleh Johannes Marliem.
Advertisement
Untuk memastikan ada tidaknya proyek tersebut, Charles segera mencari informasi kepada Made Oka dengan anggapan dia memiliki banyak relasi.
"Pertama di rumahnya (Setya Novanto) seingat saya cuma bertiga saya, Pak Oka, dan Pak Nov. Diperkenalkan, saya ditanya HP itu apa, kita jelaskan HP mengerjakan pencatatan data kemudian enggak lama sih terus seingat saya Pak Nov sama Pak Oka ke ruangan lain," ujar Charles saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
Selanjutnya, pertemuan kedua dilakukan di gedung DPR. Saat itu, imbuh Charles, Made Oka mengajaknya untuk makan siang di gedung DPR dan menemui Novanto. Namun, dalam kesempatan tersebut, ditegaskan tidak ada pembicaraan yang menyinggung proyek senilai Rp 2,3 triliun.
Hingga pada satu malam, ia ditelepon oleh Made Oka untuk kembali menemui Setya Novanto bersamanya. Keduanya berangkat ke kediaman mantan Ketua DPR itu bersama-sama.
Setibanya di sana, lanjut Charles, sudah ada Paulus Tannos, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan sejumlah pihak swasta lainnya.
"Tapi di pertemuan ketiga ada kayaknya. Saya enggak tahu mereka ngomong apa," ujar Charles.
"Apa yang dibicarakan pertemuan itu?" tanya jaksa Eva Yustisiana.
"Bahasanya kita tuh permission meeting, ramah tamah lah," jawab dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
5 Tersangka
Sebelumnya, dalam kasus e-KTP ini, sudah lima terpidana dieksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo. Dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto.
Melalui Made oka Masagung, Setya Novanto menerima uang berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2 juta.
Sementara melalui Irvanto dalam rentang waktu 19 Januari-19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3,5 juta. Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7,3 juta.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement