Dokter Gigi Lulusan Sarjana Peternakan Buka Praktik di Medan, Kok Bisa?

Saat ditangkap, dokter gigi gadungan itu sedang menangani gigi pasien.

oleh Reza Efendi diperbarui 08 Agu 2018, 08:32 WIB
Ilustrasi buka mulut di dokter gigi. Foto: chatelaine

Liputan6.com, Medan - Seorang dokter gigi gadungan di Medan, Sumatera Utara, diamankan pihak Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Dokter gigi gadungan ini berpraktik di Jalan Setia Luhur, Nomor 177 A, Dwikora, Medan Helvetia.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan dokter gigi gadungan itu bernama Rudini Arif S.Pt. Pria berusia 27 tahun ini merupakan warga Jalan Bambu II Kiri Nimor 115, Kelurahan Durian, Medan Timur.

"Tersangka diamankan pada Sabtu, 21 Juli 2018 pukul 18.30 WIB. Tersangka diketahui membuka praktik sejak 2015," kata Tatan, Senin, 6 Agustus 2018.

Penangkapan polisi terhadap dokter gigi gadungan bergelar pendidikan Sarjana Peternakan itu setelah adanya laporan masyarakat. Polisi lalu memastikan laporan itu dengan mendatangi tempat praktik tersebut.

"Dalam penyelidikan, kita menggunakan bantuan informan berlakon sebagai calon pasien yang mempunyai keluhan gigi," jelas Tatan.

Setelah calon pasien memasuki ruang praktik dokter gigi, penyidik langsung memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, penyidik menemukan Rudini sedang merawat dan mengobati pasien layaknya seorang dokter gigi betulan.

Tidak hanya mengamankan Rudini, polisi juga menyita berbagai alat bukti berupa 1 set TCD, 1 set Tool Kit, 1 kotak alginate, 1 set mikro motor, 1 kotak alat cetak, 1 set scallet, 2 buah kaca mata pasien, 1 set suction, 1 buah handuk alas, 1 set Dental Unit, 1 set Bahan Gigi, 2 ember, 1 kotak masker karet warna hijau, 1 kotak sarung tangan karet warna pink, dan kaca mulut.

 


Ancaman Hukuman

Apakah perlu langsung ke dokter bila gigi kamu berlubang? (Sumber Foto: Steven M Huffstutler DDS)

Menurut Tatan, saat diamankan, tersangka sedang memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet warna pink. Tersangka memegang peralatan kaca mulut yang akan digunakan menangani pasien yang sedang menjalani perobatan gigi.

"Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Untuk meyakinkan calon pasiennya, Rudini menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan seolah-olah dirinya adalah seorang dokter atau dokter gigi betulan. Tidak hanya itu, di bajunya juga bertuliskan drg Rudini Arif.

Atas perbuatannya, dokter gigi gadungan ini dipersangkakan dengan UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 77 serta UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 78 sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.

"Kita akan panggil saksi-saksi terkait dalam praktik perawatan dan pengobatan gigi yang dilakukan tersangka. Kita juga akan panggil Dinas Kesehatan Kota Medan dan mengundang ahli dari IDI," kata Tatan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya