Anies Bentuk Tim Pertimbangan Monas, Gajinya Rp 461 Juta

Sejak Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI, kini Monas dapat digunakan lagi untuk kegiatan masyarakat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Agu 2018, 19:35 WIB
Foto lansekap Ibu Kota dengan latar depan Tugu Monas, Jakarta Pusat, Selasa (14/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mengubah pergub terkait larangan kegiatan keagamaan di Monas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas. Tim itu bertugas menyeleksi kegiatan di kawasan ring satu itu.

Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan DKI Asiantoro mengatakan, tim itu akan mendapat gaji sebesar Rp461 juta.

"Pelayanan Monas ada kegiatan baru. Jadi, ada Tim Pertimbangan Pemanfaatan. Tim tersebut perlu dikasih insentif berupa (uang) Rp 461 juta," kata Asiantoro di Gedung DPRD DKI, Selasa (7/8/2018).

Ia mengatakan, gaji tersebut untuk semua anggota tim. Asiantoro menegaskan gaji itu juga tidak dibayarkan per satu bulan. "Rp 461 juta itu untuk waktu kerja delapan bulan," terang Asiantoro.

Sejak Anies menjabat gubernur, kini Monumen Nasional alias Monas dapat digunakan lagi untuk kegiatan masyarakat. Untuk menyeleksi apakah kegiatan yang ingin digelar, Anies lantas membentuk Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas.

 


Peraturan Gubernur

Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 276 Tahun 2018 tentang Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan atau Acara di Kawasan Monumen Nasional.

Dalam Pergub itu tertulis tim itu bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan, serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monas. Penelitian itu dituang dalam laporan dan dibuat pertimbangan serta rekomendasi ke gubernur.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya