Tes Kesehatan Capres Cawapres, KPU: Tak Boleh Periksa Ulang Sendiri

Hasyim menuturkan, dalam pemeriksaan kesehatan untuk bakal capres dan cawapres, hanya dilakukan sekali oleh rumah sakit yang ditunjuk KPU yakni RSPAD.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 08 Agu 2018, 06:27 WIB
Komisoner KPU Hasyim Asyari (Liputan6.com/Yunizafira Putri)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tak boleh ada tes kesehatan capres dan cawapres pembanding selain yang dilaksanakan resmi dari KPU. Hal ini diungkap Komisioner KPU Hasyim Asyari.

"Betul. Tidak dibolehkan periksa ulang sendiri, yang sifatnya pembanding," ujar Hasyim, di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).

Hasyim menuturkan, dalam pemeriksaan kesehatan untuk bakal capres dan cawapres, hanya dilakukan sekali oleh rumah sakit yang ditunjuk KPU, yakni RSPAD.

Meskipun begitu, KPU akan memberikan kesempatan pemeriksaan ulang, jika ditemukan hasil tes kesehatan yang menyatakan satu kondisi tidak memenuhi syarat.

"Tapi lokasinya harus di RS yang sama," tutur Hasyim.

Namun, Hasyim menjelaskan, jika hasilnya menjadikan seseorang dinilai tidak dapat menjalankan atau tidak punya kemampuan dalam menjalankan tugas kepresidenan maupun wapres, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dan itu kami berikan kesempatan kepada parpol untuk sekiranya mau ganti si calon, ya silakan. Tapi penggantian hanya sekali," komisioner KPU ini menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tes Kesehatan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan, bakal calon presiden dan wakil presiden untuk menyiapkan diri dengan baik dalam menghadapi pemeriksaan kesehatan. Mengingat, euforia setelah mendaftarkan bakal capres dan cawpres dapat berlangsung hingga malam hari.

"Kami ingatkan juga biasanya pesta pendaftaran itu sampai larut malam, jadi daftarnya ke KPU sebentar tapi pestanya sampai malam. Kami ingatkan karena pemeriksaannya satu hari setelah pendaftaran, langsung pemeriksaan kesehatan," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 6 Agustus 2018.

Arief menjelaskan, biasanya pemeriksaan kesehatan akan didahului dengan puasa beberapa jam. Karenanya, bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden diingatkan untuk mempersiapkan diri dengan baik.

"Biasanya pemeriksaan didahului dengan puasa beberapa jam. Itu artinya kalau misalnya pemeriksaan jam 7 atau jam 8 maka, 8 jam sebelumnya harus puasa," ucap Arief.

Pendaftaran bakal capres dan cawapres berlangsung sejak 4 Agustus 2018 hingga 10 Agustus 2018. Namun, hingga kini belum ada pasangan calon mendaftar ke KPU.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya