Pengendalian Tembakau Lewat Cukai Perlu Kajian Lebih Lanjut

Upaya pengendalian tembakau harusnya dilakukan secara holistik.

oleh CISDI diperbarui 08 Agu 2018, 11:26 WIB
Foto Dok. CISDI / ID Comm

Liputan6.com, Jakarta Upaya pengendalian tembakau harusnya dilakukan secara holistik. Pengendalian tembakau melalui instrumen cukai perlu dikaji lebih lanjut karena pemanfaatan cukai melenceng dari fungsi pengendalian menjadi sumber utama penerimaan. Kenaikan cukai saja tidak mampu menghentikan konsumsi rokok.

"Perdagangan rokok ilegal dan konsumsi tembakau tak bercukai berpotensi sebagai alternatif bagi perokok untuk terus merokok meskipun harga secara legal naik dengan cukai. Belum lagi dampak kenaikan cukai terhadap kesejahteraan petani, buruh linting, dan penurunan daya beli masyarakat,"ujar Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira dalam diskusi Ruang Temu bertajuk tentang “Harga Rokok Murah: Perlu Diubah Atau Ya Sudah Lah” di Jakarta.

Menurut Bhima, upaya pengendalian tembakau idealnya tidak hanya melalui pendekatan harga tetapi juga pendekatan non-harga seperti penegakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang perlu diseriusi pemerintah.

Walaupun demikian, pengamat kebijakan menilai kenaikan cukai tetap harus dijalankan agar harga rokok tidak terjangkau, khususnya untuk melindungi hak atas kesehatan kelompok rentan.

Ruang.Temu

Diskusi publik bertajuk Ruang.Temu diselenggarakan oleh Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) dengan tema "Rokok Masih Murah. Perlu Diubah atau Ya Sudah Lah.." Kamis, (2/8/2018) di Tierspace, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ruang.Temu menghadirkan pembicara antara lain Bhima Yudhistira yang mewakili Institute for Development of Economic’s and Finance (INDEF), Yurdhina Meilissa yang mewakili Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), dan Julius Ibrani, yang merupakan wakil dari Sekretariat Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Acara ini dimoderatori Pangeran Siahaan.

 

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya