Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, pada Rabu 8 Agustus 2018, didakwa dengan tiga perkara pencucian uang oleh otoritas Malaysia, sebagai bagian dari penyelidikan terhadap kasus skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
Dalam pembacaan tuduhan di pengadilan tinggi, Najib didakwa telah menerima transfer uang sebesar 42 juta ringgit (sekitar Rp 148,7 miliar) dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB. Uang itu disebut masuk ke rekening pribadi Najib. Demikian seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (7/8/2018).
Baca Juga
Advertisement
Pada Rabu 8 Agustus, hakim pengadilan regional melimpahkan kasus itu ke pengadilan tinggi Malaysia --bersama dengan tuduhan sebelumnya yang dijatuhkan terhadap Najib-- untuk dijadwalkan dalam sidang dengan pendapat.
Dalam sidang dengar pendapat, pengadilan tinggi membacakan rincian transfer uang tersebut, meliputi: 27 juta ringgit dan 10 juta ringgit yang ditransfer dari SRC Internasional ke akun rekening yang sama, serta 5 juta ringgit yang ditransfer ke akun rekening yang berbeda. Akun rekening itu diduga memiliki kaitan dengan Najib Razak.
Di sisi lain, Najib Razak mengaku tidak bersalah atas dakwaan itu. Namun, jika terbukti bersalah, mantan perdana menteri Malaysia itu akan menghadapi 15 tahun penjara dan denda yang cukup besar.
Simak video pilihan berikut:
Dipanggil Komisi Antikorupsi Malaysia
Sebelumnya, Selasa 7 Agustus, Najib Razak telah dipanggil oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) untuk menjalani proses penyelidikan baru. Pemerikaan itu berlangsung selama sekitar 45 menit. Sehari setelahnya, pada Rabu 8 Agustus, dakwaan tersebut muncul.
Ini menjadi perkembangan terbaru terhadap Najib Razak seputar dugaan keterlibatannya dalam kasus 1MDB.
Pada Juli 2018, mantan perdana menteri Malaysia ini telah dihadapkan dengan tiga tuduhan pelanggaran kriminal dan satu tuduhan penyalahgunaan wewenang sebagai gratifikasi, yang diduga berkaitan dengan dana sebesar 84 juta ringgit Malaysia (US$ 21 juta) dari SRC International, unit yang sebelumnya ada di bawah 1MDB.
Tuduhan pertama menyebut, Najib Razak melakukan pelanggaran kriminal yang melibatkan sejumlah 27 juta ringgit saat ia menjabat perdana menteri Malaysia, menteri keuangan dan penasihat untuk SRC International. Ia juga dituduh melakukan pelanggaran di AmIslamic Bank di Jalan Raja Chulan antara 24 Desember dan 29 Desember 2014.
Tuduhan kedua menyatakan bahwa ia telah melakukan pelanggaran kriminal atas dana SRC International sebesar 5 juta ringgit saat ia menjadi perdana menteri dan menteri keuangan. Pelanggaran juga dilakukan di AmIslamic Bank, antara 24 Desember dan 29 Desember 2014.
Tuduhan ketiga menyebut, Najib telah melakukan pelanggaran kriminal yang melibatkan 10 juta ringgit antara 10 Februari dan 2 Maret 2015, di tempat yang sama.
Sedangkan dalam tuduhan keempat tertulis, Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri dan menteri keuangan Malaysia untuk melakukan penyuapan senilai 42 juta ringgit.
Dana ini diklaimnya sebagai jaminan pemerintah untuk pinjaman yang diberikan dari Retirement Fund Incorporated Fund kepada SRC International sebesar 4 miliar ringgit.
Najib Razak juga dituduh melakukan pelanggaran di kantor tempatnya bertugas sebagai perdana menteri, di Putrajaya, sejak 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.
Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal lima kali nilai suap. Jumlah tersebut belum seberapa dibanding nilai total dari skandal mega korupsi 1MDB.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat menegaskan bahwa lebih dari US$ 4,5 miliar disedot dari dana tersebut.
Advertisement