Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Indra Baskoro. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.
"Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/8/2018).
Advertisement
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Otonomi Khsuus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Mereka adalah Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Ketiganya ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima suap dari tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Gubernur Irwandi, diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Diperkuat Steffy Burase
Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.
KPK pun menyatakan akan menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Irwandi Yusuf melalui model Fenny Steffy Burase. Irwandi diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya melalui Steffy Burase untuk ajang Aceh International Marathon.
"Kami belum bicara tentang ada atau tidak ada tindak pidana pencucian uang. Tapi apakah memungkinkan itu dikembangkan, itu sepenuhnya tergantung pada kecukupan bukti yang mengarah ke sana (TPPU)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 2 Agustus 2018.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Advertisement