Liputan6.com, Jakarta - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan evaluasi terhadap pemberangkatan jemaah gelombang pertama. PPIH pun menemukan sejumlah kendala yang harus dibenahi.
"Hambatan itu yaitu fast track, kemudian jemaah haji lebih dulu datang sedangkan hotel belum jamnya check in," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali, di Madinah, Arab Saudi, Selasa 7 Agustus 2018.
Advertisement
Selain mengevaluasi penerapan fast track, lanjut dia, hambatan lain yang dialami jemaah calon haji yaitu pembatasan keberangkatan jemaah dari Madinah ke Makkah yang dilakukan muassassah atau penyelenggara haji.
Menurutnya, jemaah calon haji yang berangkat pada tiga jadwal keberangkatan di pagi, siang, dan sore, semua dibatasi jumlahnya maksimal 3.000 orang. Pembatasan itu, kata Nizar, sebagai upaya antisipasi penumpukan jemaah di Bir Ali.
"Pembatasan keberangkatan dari Madinah ke Makkah dibatasi pemberangkatannya hanya 3.000, jadi ada jemaah yang ikut ke rombongan berikutnya," ucap dia.
Nizar memaparkan, selain aturan baru yang diterapkan muasassah, PPIH Arab Saudi juga harus berhadapan dengan masalah tertinggalnya jemaah.
"Kondisi itu terjadi karena paspor jemaah haji tak didaftarkan oleh pihak majmuah. Namun tim PPIH siap membantu untuk membarangkatkan jemaah ke Makkah," kata Nizar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masih Ada yang Sakit
Menurut Nizar, prosesi perpindahan jemaah calon haji gelombang pertama telah selesai Selasa 7 Agustus 2018 kemarin. Diperkirakan, sekitar 87 ribu jemaah gelombang pertama dari Madinah telah tiba di Makkah.
Sementara itu, kata dia, bagi jemaah yang masih dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah, proses evakuasi menunggu hasil rekomendasi dari tim kesehatan.
"Bagi jemaah yang sakit, pemerintah memiliki fasilitas safari wukuf. Tapi, jika oksigennya tidak bisa dilepas maka bisa dibadalkan," jelas Nizar.
Laporan jurnalis Dream, Maulana Kautsar, dari Tanah Suci
Advertisement