Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal dari PN Riau, Ria Ayu Rosalin memutuskan menolak gugatan prapradilan pemohon Sukhdev Singh terhadap termohon, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), terkait kasus perambah kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nillo Pelalawan, Riau, dengan tersangka Sukhdev Singh.
Dilansir Antara, Rabu, 8 Agustus 2018, penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring mengapresiasi putusan hakim dan juga pihak yang mendukung proses sidang praperadilan. Ia berharap proses persidangan pidana dapat dilaksanakan secepatnya untuk memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum.
Sebelumnya, Hakim Rosalin menyampaikan pokok putusan antara lain penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti, prosedur penyidikan sudah sesuai dengan prosedur, penetapan tersangka telah melalui gelar perkara berdasarkan bukti pemohon, prosedur penyitaan sah, dan tidak bertentangan dengan hukum.
Baca Juga
Advertisement
Tuntutan praperadilan diajukan terhadap termohon yaitu Menteri LHK, cq. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq. Direktur Penegakan Hukum Pidana, cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, cq. Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Edward lebih lanjut mengatakan, berkas perkara tersangka perambah kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nillo Pelalawan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, pada 27 Juli 2018. Barang bukti yang diamankan yaitu satu alat berat jenis ekskavator merek Hitachi EX.200-5 warna oranye.
Pengungkapan kasus tersangka Sukhdev Singh diawali dengan operasi pengamanan hutan gabungan oleh SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Brimob Daerah Riau, TNI Korem 031 Wirabima pada 8 April 2017. Setelah memeriksa beberapa saksi dan menemukan alat bukti lainnya, penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan pada 30 April 2018.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 92 Ayat 1 Huruf a dan atau Huruf b jo. Pasal 17 Ayat 2 Huruf a dan atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, plus denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.
"Semoga putusan pengadilan pidana ini nanti memberikan efek jera bagi pelaku dan juga pihak-pihak lain yang selama ini merambah kawasan hutan, khususnya di kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nilo Pelalawan," kata Edward dalam keterangan tertulis.
Saksikan video pilihan berikut ini: