Terdakwa suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun (kiri) bersama Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/8). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, yang juga Mantan Wali Kota Kendari, Asrun saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/8). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, yang juga Mantan Wali Kota Kendari, Asrun saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/8). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/8). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun (kiri) bersama Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/8). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun (kiri) bersama Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/8). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, yang juga Mantan Wali Kota Kendari, Asrun saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/8). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)