Kronologi Cekcok Mulut Anak dan Bapak Berujung Maut di Kebumen

Tersangka kesal karena terganggu saat menonton televisi sehingga tega membunuh ayah kandungnya sendiri.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 09 Agu 2018, 16:00 WIB
Tersangka kasus pembunuhan dengan korban ayah kandungnya, HE (34) terancam penjara 15 tahun. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Kebumen - Kepala HE (34), tersangka kasus pembunuhan dengan korban ayah kandungnya tertekuk. Ia menunduk dalam-dalam, menyesali perbuatannya.

Tetapi, nasi telah menjadi bubur. Ayahnya, Sarpin (61) telah berada di alam baka, meninggal dunia lantaran perbuatannya.

Ia berseteru dengan ayahnya, Sarpin lantaran persoalan sepele. Sang bapak tewas mengenaskan dengan luka serius akibat pukulan benda keras pada kepalanya di rumahnya sendiri, Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor, Kebumen, Senin, 6 Agustus 2018.

Berdasarkan penyelidikan, sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, tersangka terlibat cekcok dengan korban. Pangkal masalah yang berakhir dengan pembunuhan itu adalah tersangka terganggu saat menonton televisi lantaran suara ayahnya terlalu keras saat mengobrol dengan istrinya yang juga ibu kandung tersangka, Surati (54).

Lantaran terganggu, HE pun menegur korban. Lantas, keduanya terlibat percekcokan sengit yang berlanjut adu fisik.

Keduanya sama-sama membawa alat pemukul. Tersangka HE membawa kayu bakar, adapun korban membawa besi cor yang diambil dari dapur.

"Tersangka bersenjata kayu bakar, sedangkan korban membawa pipa besi yang diambilnya dari dapur rumahnya," kata Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar.

Kapolres mengatakan, tersangka mengaku spontan memukul korban. Alasannya, tersangka kesal sehingga tega membunuh ayah kandungnya sendiri.

"Tersangka menggunakan kayu bakar memukul pelipis korban sebanyak satu kali. Dari pengakuan itu, kita tetap akan melakukan visum kepada korban untuk mengetahui yang sebenarnya," ucapnya, Selasa, 7 Agustus 2018.

 


Kondisi Kejiwaan Tersangka Pembunuh Ayah Kandung

Barang bukti yang disita kepolisian dalam kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap bapaknya. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Sarpin jatuh tersungkur tak sadarkan diri akibat kerasnya pukulan di kepalanya. Warga yang mengetahui kejadian ini pun langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Sayangnya, korban tak bisa diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dalam perjalanan ke RS PKU Muhammadiyah, Gombong.

"Keterangan dokter yang menangani korban, korban sudah meninggal saat tiba di rumah sakit," Arief menerangkan.

Tersangka pun telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyesal melakukan kekerasan yang sampai menyebabkan nyawa ayahnya hilang.

Keterangan yang diperoleh polisi dari sejumlah saksi, tersangka memang kerap cekcok dengan anggota keluarga lainnya. Ia dikenal temperamental alias mudah marah. Pemuda lajang ini juga sudah lama menganggur.

"Tersangka ini tergolong temperamen. Nanti kita akan datangkan psikolog untuk mengecek kondisi kejiwaannya," dia menerangkan.

Penyesalan itu tak mengurungkan jerat hukum untuk HE. Kini, tersangka mesti mendekam di balik jeruji tahanan kepolisian. Ia diancam dengan pasal 45 Ayat ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya