KPK Dalami Pemesanan Mobil untuk Kalapas Sukamiskin Lewat Adik Inneke

Mobil itu diduga dipesan oleh Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati. Fahmi merupakan tersangka yang diduga turut menyuap Wahid Husen.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Agu 2018, 03:07 WIB
Tersangka mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein (kanan) dan pejabat Kemendagri Dudy Jocom (tengah) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8). Wahid Husein dan Dudy Jocom tiba dengan mengenakan rompi tahanan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik Inneke Koesherawati, Ike Rahmawati, dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen. Kepada Ike, KPK mendalami proses pemesanan mobil yang diduga sebagai suap kepada Wahid Husen.

"Kami perlu mengonfirmasi terkait dengan bagaimana proses pemesanan mobil dan pengantaran mobil yang diduga sebagai objek suap pada tersangka WH (Wahid Husen) pada saat itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018).

Kendati begitu, Febri enggan menjelaskan peran spesifik adik Inneke dalam kasus tersebut. Dia menyebut Ike diduga mengetahui soal pemesanan mobil untuk menyuap Wahid Husen.

Mobil itu diduga dipesan oleh Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati. Fahmi Darmawansyah merupakan salah satu tersangka yang diduga turut menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

"Yang pasti penyidik perlu mengonfirmasi proses pemesanan dan pengantaran mobil itu. Artinya, penyidik menduga saksi mengetahui proses tersebut," jelas Febri.

 


Ada Suap Perizinan dan Fasilitas Mewah

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap perizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Dalam operasi senyap itu, KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas, hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.

Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya