Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumarsono akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 yang mejerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
"Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/8/2018).
Advertisement
Berdasarkan pantauan, Sumarsono tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 09.50 WIB. Dia mengaku memberikan data tambahan terkait Dana Otonomi Khusus Aceh.
"Ini hanya mau memberikan data tambahan terkait dana otonomi Aceh," ucap Sumarsono.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri Muhammad Ardian Novianto dan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Indra Baskoro.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Otonomi Khsuus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Mereka adalah Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Ketiga ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima suap dari tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Dugaan Suap
Gubernur Irwandi, diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.
KPK pun menyatakan akan menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Irwandi Yusuf melalui model Fenny Steffy Burase. Irwandi diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya melalui Steffy Burase untuk ajang Aceh International Marathon.
"Kami belum bicara tentang ada atau tidak ada tindak pidana pencucian uang. Tapi apakah memungkinkan itu dikembangkan, itu sepenuhnya tergantung pada kecukupan bukti yang mengarah ke sana (TPPU)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 2 Agustus 2018.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Advertisement