Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1. Iwan akan diperiksa untuk tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Iwan sebelumnya diperiksa KPK pada Senin 30 Juli 2018. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Advertisement
"Hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes B Kotjo)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/8/2018).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK mencecar Iwan Agung Firstantara terkait pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Iwan Agung diduga terlibat dalam pembahasan proyek senilai USD 900 ribu itu.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-1," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin 30 Juli 3018.
Tersangka
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement