Kenaikan Dana Desa Cara Jokowi Prioritaskan Pembangunan Daerah

Adapun pada 2019, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 73 triliun.

oleh Nurmayanti diperbarui 09 Agu 2018, 17:20 WIB
Ilustrasi penggunaan dana desa. (Foto: Dok Kemendes)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menggelontorkan dana desa secara rutin tiap tahun. Sebab itu, kepala desa dinilai harus memahami tentang sistem pelaporan, akuntabilitas dan penyusunan rancangan anggaran yang baik berkaitan dengan keberadaan dana desa tersebut.

Adapun pada 2019, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 73 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan anggaran pada tahun pada dua terakhir yang sebesar Rp 60 triliun.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini menempatkan pembangunan desa sebagai prioritas. Tujuannya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

Menurut dia, pemerintahan Presiden Jokowi berkomitmen tinggi dan konsisten dalam menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Buktinya, jumlah alokasi dana desa terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2015, alokasi dana desa mencapai Rp 20,7 triliun. Jumlahnya lantas naik pada 2016 menjadi Rp 46,98 triliun. “Tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun, dan tahun 2018 lebih kurang Rp 61 triliun," kata politikus Golkar ini, Kamis (9/8/2018).

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu pun berjanji untuk terus memperjuangkan penambahan alokasi dana desa, terutama bagi daerah pemilihannya di Jawa Timur II.

"Waktu bertemu Bu Menkeu, saya sampaikan bahwa dana desa khusus untuk dapil Jatim II bisa ditambah. Tugas saya bagaimana dana desa meningkat di daerah pemilihan saya," dia menandaskan.

 


Dana Desa 2019

Menteri Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. (Liputan6.com/HO/Hasan)

Pemerintah menaikkan alokasi anggaran untuk dana desa pada 2019. Peningkatan anggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan melalui program pemberdayaan ekonomi.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan, pada 2019, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 73 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan anggaran pada tahun pada dua terakhir yang sebesar Rp 60 triliun.

"Dana desa tahun depan dinaikkan menjadi Rp 73 triliun, dari Rp 60 triliun," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Menurut dia, secara garis besar peruntukkan dana desa pada tahun depan tidak banyak mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun lantaran sudah banyak program infrastruktur di desa yang selesai, maka dana tersebut akan diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi.

‎"Cash for work tetap. Programnya enggak ada perubahan. Cuma walau koridornya tetap, karena infrastruktur di banyak desa sudah banyak tercapai jadi itu sudah otomatis dari desa-desa akan mengarahkan ke pemberdayaan ekonomi. ‎Itu penggunaannya oleh masing-masing musyawarah desa yang menentukan APBDes. Tapi akan lebih banyak untuk pemberdayaan ekonomi," jelas dia.

Meski alokasi dana desa semakin besar, namun Eko menjamin penyalurannya akan semakin baik di tahun depan."Penyaluran jauh lebih baik. Kalau kita lihat tahun 2015 penyerapan hanya 82 persen. Di 2016 naik menjadi 97 persen, tahun lalu naik jadi 98 persen, tahun ini 99 persen," tandas dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya