Kemkominfo Pastikan Konten Pornografi Hilang dari Google per Minggu Ini

Per minggu ini, pencarian apapun mengenai konten pornografi di mesin pencari Google sudah nyaris tak bisa lagi dilakukan.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 09 Agu 2018, 18:28 WIB
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza saat memberikan keterangan tentang penghapusan konten negatif di mesin pencari melalui bantuan penyedia layanan internet. Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan update tentang konten pornografi di mesin pencari yang tidak bisa lagi diakses.

Diumumkan oleh Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza, per minggu ini, pencarian apapun mengenai konten pornografi di mesin pencari Google sudah nyaris tak bisa lagi dilakukan.

Hal ini terjadi setelah Kemkominfo bekerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) dan meminta ISP untuk mengaktifkan Safe Search Mode (mode aman) untuk tiap pencarian di mesin pencari.

"Minggu lalu sudah diumumkan Kemkominfo mendorong ISP menerapkan pengaturan Safe Search Mode di mesin pencari," tutur Noor Iza ditemui wartawan di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, menurut Noor Iza, mendorong agar konten negatif tidak lagi muncul saat pengguna melakukan pencarian tentang pornografi di mesin pencari.

Noor Iza mengatakan, Safe Search Mode sebelumnya memang sudah ada di mesin pencari. Namun pengaktifannya didasarkan keinginan si pengguna.

"Sebelumnya tergantung pengguna mau aktifkan Safe Search Mode atau tidak. Tetapi saat ini ISP yang mengaktifkan secara default sehingga pengguna yang mencari dengan mesin pencari Google akan otomatis menggunakan Safe Search Mode," katanya.

Menurut Noor Iza, per hari ini sudah ada 25 penyedia layanan internet yang menerapkan setting-an Safe Search Mode bagi penggunanya. "Waktu diuji coba ada 3 ISP yang menerapkan Safe Search Mode. Kemudian pada Jumat lalu ada 15 ISP dan saat ini bertambah 25 ISP yang menerapkan Safe Search Mode untuk pencarian di mesin pencari," tutur Noor Iza.

Lebih lanjut, Noor Iza mengungkapkan, nantinya ada lebih banyak penyedia layanan internet yang akan menerapkan Safe Search Mode mesin pencari. Sehingga konten-konten pornografi pun hilang dari dunia maya.

 


Saat Ini Baru Google

Contoh pencarian dengan keyword terkait pornografi sudah tidak ditemukan di salah satu mesin pencari. Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani

Menurut Noor Iza, saat ini baru mesin pencari Google yang benar-benar bebas dari konten pornografi. Sementara untuk mesin pencari lainnya seperti Yahoo, Bing, dan lain-lain masih dalam proses.

"Sekarang baru Google, nantinya diharapkan mesin pencari lain diterapkan mode serupa. Bing akan segera, diikuti oleh mesin pencari lainnya," tutur Noor Iza.

Saat ditelusuri Tekno Liputan6.com di mesin pencari Google, Bing, dan Yahoo menggunakan kata kunci terkait pornografi memang sudah tidak ditemukan lagi gambar menjurus pornografi.

 


Guna Lindungi Masyarakat

Ilustrasi Internet (iStockphoto via Google Images)

Noor Iza mengungkap, tujuan Kemkominfo menerapkan hal ini adalah untuk melindungi masyarakat yang mengakses internet dari konten-konten negatif, salah satunya pornografi.

"Dengan menerapkan Safe Search Mode, internet positif bisa terjadi, khususnya menyajikan konten positif ke remaja dan anak-anak," ujarnya.

Noor Iza menyebut, dengan 25 penyedia layanan internet mengaktifkan Safe Search Mode, total ada sekitar 96 persen pengguna internet di Indonesia yang tidak bisa lagi mengakses konten pornografi lewat mesin pencari Google.

Meski sudah membebaskan dunia maya dari pornografi, Kemkominfo terus berupaya kejar-kejaran dengan penyedia konten pornografi. "Keyword terus berkembang. Oleh karena itu, mesin AIS akan terus melakukan penyaringan konten-konten negatif dan memblokirnya," kata Noor Iza.

Dia juga menyebut, seharusnya filter melalui penyedia layanan internet ini bisa sangat efektif mengurangi peredaran konten pornografi di internet.

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya