Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tengah merevisi aturan mengenai penurunan bunga kredit ultra mikro (UMi) menjadi 6 persen. Perubahan aturan mengenai hal ini akan diterbitkan minggu ini.
"Betul. Kami sudah bahas beberapa kali dan memang kami sudah akan merevisi. PMK ini dalam Minggu ini," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/9/2018).
Baca Juga
Advertisement
Penyalur seperti Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Permodalan Nasional Madani dan PT Pegadaian akan mendapat bunga 4 persen dan menyalurkan kredit ke masyarakat sebesar 6 persen.
"Suku bunga yang disampaikan kepada penyalur seperti Bahana, PNM, maupun Pegadaian akan diturunkan dari 6 persen menjadi 4 persen. Sehingga nanti kepada masyarakat menjadi 6 persen dan itu nanti diatur dalam PMK," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Usulan PBNU
Sebelumnya diberitakan, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) mengusulkan bunga kredit ultra mikro turun menjadi 6 persen. Usulan tersebut dengan pertimbangan bunga kredit ultra mikro yang berlaku masih cukup tinggi.
"Kami mengusulkan 6 persen, sekarang kan 12 persen. Memang juga sudah (ada) turun menjadi 8 persen," ujar Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Eman Suryaman.
Eman mengatkan, bunga kredit ultra mikro sebenarnya memang sudah diturunkan sebesar 2 persen dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai pelaksana pembiayaan ultra mikro dan beberapa lembaga penyalur. Namun demikian, hal ini belum dapat dirasakan sampai ke debitur.
"Karena dari PIP (Pusat Investasi Pemerintah)-nya dua (turun), baru turun ke Bahana (penyalur) atau pun ke yang lainnya baru kepada koperasi. Jadi sebetulnya masih ada space 2 persen lagi," jelasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement