Kualitas Udara di Jakarta Jauh di Bawah Malaysia

Untuk memperbaiki kondisi udara di Jakarta, penyediaan BBM Euro 4 terus didorong oleh Pertamina.

oleh Merdeka.com diperbarui 09 Agu 2018, 20:45 WIB
Lanskap gedung bertingkat yang tertutup kabut di Jakarta, Selasa (10/7). Tingkat polusi di Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat sehingga menyebabkan pemandangan menjadi berkabut dan dapat mengancam kesehatan pernapasan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia terus mendorong perubahan standard emisi menjadi Euro 4. Salah satunya adalah dengan keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV.

Vice President Communication PT Pertamina Adiatma Sardjito mengungkapkan, penerapan Bahan Bakar Minyak (BBM) Euro 4 menjadi penting penting terhadap kondisi udara Tanah Air. Menurutnya, berdasarkan pemantauan kualitas udara yang ada, kualitas udara di kota Jakarta sangat buruk.

"Kualitas udara di Jakarta masih jauh dibanding Singapura. Kita tidak jelek tapi menuju yang terbaik. Pertamina konsen dengan udara bersih agar menang lagi," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Adiatma mengatakan, untuk memperbaiki kondisi udara tersebut penyediaan BBM Euro 4 terus didorong oleh Pertamina melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). "BBM Euro 4 yang akan kami pasarkan segera akan membuat kualitas udara kita jadi lebih baik " imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sediakan BBM Standar Euro 6

Kabut tipis menyelimuti udara di salah satu sudut kota Jakarta, Selasa (10/7). Tingkat polusi di Jakarta semakin memburuk dengan Indeks Kualitas Udara hari ini tercatat oleh BreezoMeter mencapai angka 151. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dia menambahkan, Pertamina ke depan juga akan membuat program untuk menyediakan BBM sampai Euro 5 dan Euro 6. "Untuk itu, kita sudah mulai bangun kilang di tuban dan di Bontang-Kaltim, semuanya disiapkan untuk Euro 5 dan Euro 6," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Karliansyah mengatakan, melalui aturan tersebut maka seluruh kendaraan bahan bakar Euro 2 harus segera beralih menggunakan Euro 4. Ini juga akan mendorong agar kondisi udara di Tanah Air lebih bersih.

"Dalam kajian bersama yang dilakukan pada 2011 hingga 2012 lalu, diketahui bahwa sebesar Rp 38,5 triliun per tahunnya uang masyarakat habis untuk pengobatan penyakit-penyakit yang terkait dengan dampak pencemaran udara," ujarnya.

Reporter:Dwi Aditya Putra 

Sumber: Merdeka.com

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya